Ketgam: Puluhan polisi melakukan pengawalan aksi damai di depan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Kolaka Timur. (Ft, Sy)
KOLTIM-Transjurnal.com-Sejumlah Pendemo yang mengatasnamakan diri dari Konsersium Insan Pergerakan Pemuda Pemerhati Kolaka Timur (KIPPK) melakakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim).
Dilansir dari Situssultra.com, Kamis, 14/7/2022. Massa aksi mulai melakukan orasi tepatnya di depan Pintu Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Timur jalan Poros Kelurahan Simbalai Kecamatan Loea sekitar pukul 10. 57 WIB.
Dengan pengawasan ketat dari pihak Petugas Kepolisian massa aksi melakukan orasi secara bergantian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Dalam orasinya mereka meminta kepada Dewan agar proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Koltim melalui DPRD dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Undang-undang.
Salah satu Kordinator Lapangan (Korlap), Jarwo mengatakan, bahwa tujuan KIPPK (Massa aksi) mendatangi Kantor DPRD Koltim adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait pemilihan Wabup Koltim yang akan digelar melalui DPRD.
"Yang dimana Kami datang ini bukan untuk menunda tapi kami datang ibaratnya untuk mengingatkan kepada orang tua agar pemilihan Wabup dilaksanalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada yaitu, Undang-undang nomor 10 tahun 2016," sebutnya.
"Intinya tuntutan ini kita datang bukan untuk menolak tapi yang penting pemilihan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan putusan inkrach dari Pengadilan Tinggi ( PT) Tipikor Kendari mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur itu kan sudah berkekuatan hukum," sambungnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar DPRD Koltim kiranya dapat mengevaluasi jika landasan hukum yang digunakan untuk melakukan pemilihan di DPRD belum sesuai.
"Kami berharap kepada anggota DPRD Koltim khususnya ketua DPRD Koltim agar mencoba mengevaluasi kembali dengan aturan yang ada," imbaunya.
Untuk diketahui, dalam aksi unjuk rasa, KIPPK menyertakan tulisan dalam lembaran kertas sebagai dasar hukum dan tuntutan aksi yakni, UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 9 tahun 1998 memgenai kebebasan berpendapat di muka umum.
Dengan Pokok Permasalahan hasil konsultasi Wakil Gubernur (Wagub) ke Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Kendari tertanggal 14 Juni 2022 terkait kasus hukum mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur.
Dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach maka sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 174 ayat 2 bahwa Proses Pemilihan melalui DPRD dapat dilakukan dengan usulan 2 pasangan Bupati dan Wakil. Hal tersebut diperkuat dengan PP Nomor 12 tentang mekanisme pemilhan.
Terkait dengan tuntutan KIPPK agar menghormati Putusan PT Tipikor Kendari tentang Putusan inkcrach Andi Merya Nur dan melaksanakan pemilihan wakil bupati Kolaka Timur sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Laporan: Roll
Editor: Anm