Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KIPPK lngatkan DPR Terkait Proses Pilwabup di Koltim

Thursday, 14 July 2022 | July 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-14T11:11:17Z

Ketgam: Puluhan polisi melakukan pengawalan aksi damai di depan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Kolaka Timur. (Ft, Sy)

KOLTIM-Transjurnal.com-
Sejumlah Pendemo yang mengatasnamakan diri dari Konsersium Insan Pergerakan Pemuda Pemerhati Kolaka Timur (KIPPK) melakakukan unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim).


Dilansir dari Situssultra.com, Kamis, 14/7/2022. Massa aksi  mulai melakukan  orasi tepatnya di depan Pintu Gedung DPRD  Kabupaten Kolaka Timur  jalan Poros Kelurahan Simbalai Kecamatan Loea  sekitar pukul 10. 57 WIB.


Dengan pengawasan ketat dari pihak Petugas Kepolisian massa aksi  melakukan orasi secara bergantian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).


Dalam orasinya mereka meminta kepada Dewan agar proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup)  Koltim melalui DPRD dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Undang-undang.


Salah satu Kordinator Lapangan (Korlap), Jarwo mengatakan, bahwa tujuan KIPPK  (Massa aksi)  mendatangi Kantor DPRD Koltim adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait pemilihan Wabup Koltim yang akan digelar melalui  DPRD. 


"Yang dimana Kami datang ini bukan untuk menunda tapi kami datang ibaratnya untuk mengingatkan kepada orang tua agar pemilihan Wabup dilaksanalan sesuai dengan aturan  perundang-undangan  yang ada yaitu,  Undang-undang nomor 10 tahun 2016," sebutnya.


"Intinya tuntutan ini kita datang  bukan  untuk menolak tapi yang penting pemilihan  dilakukan sesuai dengan mekanisme dan putusan inkrach dari Pengadilan Tinggi ( PT) Tipikor  Kendari mantan  Bupati Koltim Andi Merya Nur itu kan sudah berkekuatan hukum," sambungnya.


Untuk itu pihaknya berharap agar DPRD Koltim kiranya dapat mengevaluasi jika landasan hukum yang digunakan untuk melakukan pemilihan di DPRD belum sesuai.


"Kami berharap kepada anggota DPRD Koltim khususnya ketua DPRD Koltim agar mencoba mengevaluasi kembali dengan aturan yang  ada," imbaunya.


Untuk diketahui, dalam aksi unjuk rasa,  KIPPK menyertakan tulisan  dalam lembaran kertas sebagai dasar hukum dan tuntutan aksi  yakni, UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 9 tahun 1998 memgenai kebebasan berpendapat di muka umum.


Dengan Pokok Permasalahan hasil konsultasi Wakil Gubernur (Wagub)  ke Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah  (Otda), bahwa dengan adanya  putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Tipikor Kendari tertanggal 14 Juni 2022  terkait kasus hukum mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur.


Dianggap sudah  berkekuatan hukum tetap atau  inkrach maka sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 174  ayat 2 bahwa Proses Pemilihan  melalui  DPRD dapat dilakukan  dengan  usulan 2 pasangan  Bupati dan  Wakil. Hal tersebut diperkuat dengan  PP Nomor 12 tentang  mekanisme pemilhan. 


Terkait dengan tuntutan KIPPK  agar  menghormati Putusan PT Tipikor Kendari tentang Putusan inkcrach Andi Merya Nur dan melaksanakan pemilihan wakil bupati Kolaka Timur sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Laporan: Roll

Editor: Anm

×
Berita Terbaru Update