Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Tangkap Kades Cantik Soal Pungli PTSL

Wednesday, 3 August 2022 | August 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-03T11:36:32Z

Ketgam: Salah satu anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggandeng Ibu Desa berinisial PH untuk diproses terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) program PTSL. (Ist)

Bekasi-Transjurnal.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) tangkap Kepala Desa (Kades) cantik asal Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan yang berinisial PH sebagai tersangka soal pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), baru-baru ini.


Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.


"Kasus ini berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021,” ungkapnya.


Adapun proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya dalam mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.


Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.


"Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000 ribu," terangnya.



Untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kedes Lambangsari. Adapum uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.


“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000," pungkasnya.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya. (Cahyo)


Editor: Red


×
Berita Terbaru Update