KOLTIM-Transjurnal.com-Melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengungkapkan tujuan pertemuan rembuk stunting atau aksi ketiga ini adalah hasil analisis situasi dan rancangan kegiatan penurunan stunting yang terintegrasi.
Dikatakannya, tujuan dari rembuk stunting ini adalah menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi dengan mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi.
"Berdasarkan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting indonesia tahun 2021-2024," kata DR. Mustakim Darwis selaku Kepala Bappeda Litbang Koltim pada acara rembuk stunting yang digelar beberapa hari lalu.
Pelaksanaan Aksi ke tiga atau rembuk stunting, kata Kepala Bappeda yang bergelar doktor ini, meliputi rancangan pencapaian kegiatan penurunan stunting terintegrasi dan memastikan terjadinya pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD dengan sektor lembaga pemerintah dan masyarakat dilokasi prioritas lokus penanganan.
"Hasil yang ingin dicapai melalui rembuk ini adalah komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, perwakilan DPRD, Kepala Desa, Pimpinan OPD dan perwakilan sektor non Pemerintah dan Masyarakat. Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dilaksanakan pada tahun berjalan dan untuk dimuat dalam RKPD rencana kerja tahun berikutnya," bebernya.
Lebih lanjut menyampaikan bahwa peserta acara ini melibatkan para pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kolaka timur waktu dan tempat rembuk stunting tingkat kabupaten kolaka timur tahun 2022 dilaksanakan di aula badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan pada tanggal 05 agustus 2022.
"Sumber dana pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD kabupaten kolaka timur tahun anggaran 2022, pada DPA Bappeda Litbang tahun 2022," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebagai komitmen dalam melakukan percepatan pencegahan dan penurunan stunting maka pemerintah kabupaten kolaka timur melaksanakan 8 (delapan) aksi percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi sesuai dengan petunjuk teknis pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi Kabupaten/Kota.
Delapan aksi tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dengan rincian sebagai berikut.
1. Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
2. Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
3. Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat Kabupaten/Kota.
4. Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
5. Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat Desa.
6. Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat Kabupaten/Kota.
7. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting Kabupaten/Kota.
8. Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Laporan : Epin