Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yuni Shara : Dimasa Burhanuddin, Kejaksaan Menjadi Lembaga yang Dekat dengan Masyarakat

Saturday, 6 August 2022 | August 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-07T05:33:33Z

Ketgam: Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast pusat penerangan hukum kejaksaan agung, pekan kemarin. (Ft, Ist)

Jakarta-Transjurnal.com-
Yuni Shara yang merupakan seorang seniman mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin karena menurutnya, di masa kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia telah bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik. 


“Di masa kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat. Kejaksaan saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat,” kata Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pekan kemarin.


Yuni Shara menyampaikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui persidangan, khususnya terhadap masyarakat kecil seperti melakukan pencurian akibat desakan ekonomi. 


Tak hanya itu, Yuni Shara juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani dan mengungkap perkara-perkara korupsi besar yang menarik perhatian masyarakat seperti mafia minyak goreng hingga kasus korupsi penyerobotan lahan PT. Duta Palma Grup yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 Triliun. 


Menurutnya, Kejaksaan hadir untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan oleh karenanya Kejaksaan layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat. 


“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, Kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum yang berhasil memberikan kepercayaan publik bahwa Kejaksaan itu hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu keren banget. Menurut saya, ini harus segera dituntaskan sebab kalau tidak, maka kelangkaan minyak goreng akan terjadi. Apalagi hari ini, saya dengar ada Kejaksaan juga baru menetapkan Tersangka terkait dengan perkara PT. Duta Palma Grup yang kerugian sangat fantastis di luar nalar yaitu Rp 78 Triliun dan ini juga harus segera dituntaskan,” ujarnya. 


Di samping itu, Yuni Shara menambahkan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia dapat mendatangi Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri apabila sedang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun berkonsultasi hukum. (K.3.3.1)


Editor: Red

×
Berita Terbaru Update