Koltim - Transjurnal.com - Kepala Bappeda Koltim melalui Kasubag Program Made Ariawan membuat 5 bab yang diwacanakan aksi stunting, pada perubahan anggaran tahun 2022 ini pihaknya telah merencanakan untuk menyusun dokumen-dokumen dengan nama rencana aksi pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi.
Berikut 5 Bab Perencanaan aksi pencegahan stunting yang akan disusun beserta penjelasannya :
1. Pendahuluan latar belakang maksud dan tujuan. Dasar pelaksanaan dan sistematikanya yang nanti akan berbentuk dokumen.
2. Kondisi dan permasalahan stunting.
Bagaimana kebijakan nasional kita ambil kemudian kita terapkan di Koltim berdasarkan data-data di kecamatan yang masih tinggi angka stuntingnya.
3. Rencana aksi pencegahan dan penanganan stunting. Ini yang akan disusun data-datanya dan apa strategisnya. Contoh kecamatan Tirawuta masih tinggi angka stuntingnya misalnya apa yang akan dilaksanakan disana, kebijakannya apa, strateginya apa. Kemudian disusun rencana aksi yang tentunya tidak terlepas dari 8 aksi yang dilaksanakan setiap tahun.
4. Strategi implementasi.
5. Penutup. Disini ada kesimpulan dari hasil semua kegiatan.
Pada perubahan anggaran tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merecanakan akan menggelar aksi pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi.
Yang diketahui pelaksanaan kegiatan stunting ini merupakan rangkaian program beberapa aksi yang sebelumnya telah berjalan diantaranya aksi pertama, melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi kedua menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Selanjutnya, aksi ketiga, menyelenggarakan rembuk stunting tingkat Kabupaten/Kota. Yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu di Aula rapat Bappeda Koltim. Kemudian aksi keempat yakni, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi yang sementara berjalan melalui Dinas Kesehatan.
"Sementara untuk sekarang melalui Dinas Kesehatan telah berjalan aksi ke 4 dengan memberikan kepastian hukum bagi Desa karena akan ada semacam Perbupnya atau keputusan kepala daerah yang sementara disusun," katanya.
"Untuk itu, Kabupaten Kolaka Timur akan membuat semacam RPJMDnya stunting dan berlakunya selama 5 tahun yang telah direncanakan mulai tahun 2022 sampai tahun 2027," sambung Kepala Bappeda Koltim yang diwakili Kasubag Program Made Ariawan, pekan kemarin.
Ia mengatakan, untuk penyusunan Dokumen nanti akan memuat banyak data-data dan tentu akan terhubung ke semua stakeholder yang menangani stunting.
"Jadi semua data akan dikumpulkan dari masing-masing stakeholdernya termasuk OPDnya," jelas Ariawan.
"Yang pastinya nanti akan digelar rapat beberapa kali, terkait penyusunan dokumennya, dan ini jelas harus mengundang semua stakeholder," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa terkait kegiatan stunting di Koltim untuk yang menjadi penanggung jawab pada awalnya Dinas Kesehatan (Dinkes), namun sekarang telah beralih ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
"Sebelumnya yang menjadi lining sektor untuk stunting adalah Dinkes, namun untuk tahun ini sudah ke DPPKB sebagai lining sektornya memang sudah berlaku di DPPKB," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terkait perencanaan, yang akan disusun
ada 5 Bab yang terdiri dari
Pendahuluan Kondisi dan Permasalahan. Dan untuk Bab 2 dipetakan untuk semua se-Kabupaten Kolaka Timur.
"Dan itu semua bukan hanya lokus stunting disitu nanti akan kelihatan yang mana menjadi skala prioritas atau yang lebih tinggi angka stuntingnya," terangnya.
Menurutnya, perencanaan akan diketahui setelah mengecek kondisi di lapangan kemudian disusun dalam rencana aksi kebijakan dan strategis apa yang akan muncul rencana aksinya.
"Bagaimana nanti itu akan disusun semua tim ada dinas kesehatan yang berperan, ada juga dinas pengendalian penduduk dan KB dab Bappeda termasuk semua yang terkait dengan stunting akan dilibatkan disitu," bebernya.
Ia menerangkan, bahwa Dokumen yang akan disusun tidak harus prioritas, namun akan ada tahapan-tahapan-tahapannya.
"Seperti dari awal tadi saya jelaskan, Identifikasi dulu data-data semua itu, kondisi permasalahannya apa, nanti dari situ baru dirumuskan strateginya, jadi ini nanti akan berlaku 5 tahun," ungkapnya.
Adapun target kata dia, akan disesuaikan secara nasional dan diturunkan juga harus mengikuti kebijakan nasional. Sementara untuk Penyusunan dokumennya rencana akan diselesaikan di perubahan tahun 2022 ini.
"Jadi harus selesai karena penganggarannya memang diperubahan diselesaikan," tutupnya.
Laporan : Epin