Ketgam: Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra Agus, saat memberikan penjelasan agar masyarakat tidak khawatir menabung di Bank Sultra, pada konferensi Pers baru-baru ini. (Ft, Ist) |
“Memang ada satu karyawan yang terlibat namun sejak diketahui perbuatannya langsung kami laporkan dan kami non aktifkan dari tugasnya” terang Agus.
Menurutnya, saat ini dana nasabah yang diselewengkan tersebut telah dikembalikan ke 105 rekening. Sehingga tidak ada kerugian bagi nasabah.
"Saat ini nasabah dapat terus memantau aktifitas simpanannya melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sultra. Selain itu nasabah juga dapat memantau keluar masuknya dana di rekening tabungan dengan mengaktifkan layanan SMS Notifikasi Bank Sultra," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus sampaikan, pelaporan selanjutnya pertanggal 19 November 2021 atas dugaan penyelewengan dana nasabah oleh AGK telah ditangani aparat penegak hukum.
"Kami di berikan tugas oleh menejemen yang diberi kuasa untuk melaporkan yang bersangkutan merupakan satu bentuk tidak adanya toleransi terhadap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja Bank Sultra," tegas Agus.
"Atas kejadian tersebut, tidak ada kerugian yang dialami oleh nasabah semua telah diselesaikan oleh Bank Sultra. Jadi, mudah-mudahan ini adalah hal yang terakhir yang dibuat oleh oknum pekerja Bank Sultra semoga tidak terulang lagi," sambungnya.
Kata Agus, Supaya bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk menabung ke Bank Sultra, disamping diawasi OJK pihak perusahaan juga pasti bertanggungjawab sepenuhnya terhadap dana nasabah yang dititipkan di Bank Sultra.
Senada dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan saldo 105 rekening nasabah yang telah digelapkan tetap aman.
Dana senilai Rp1,9 miliar yang disalahgunakan oleh mantan karyawan Bank Sultra tersebut sudah dikembalikan.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, pengembalian dana wajib dilakukan oleh bank, apabila tidak, maka nasabah berhak melapor ke OJK untuk kemudian ditindaklanjuti ke pihak bank.
"Tapi sejauh ini kami belum ada laporan masuk dari masyarakat atau nasabah bank sultra atas dana yang hilang dari rekening pasca kasus ini mencuat," kata Arjaya saat konferensi pers di Kantor Learning Center (LC) OJK Sultra, Kamis 15 September 2022.
Menurutnya, ratusan rekening nasabah Bank Sultra terdiri dari rekening pribadi, sekolah, lembaga permberdayaan masyarakat (LPM) serta kerja sama operasional (KSO) ini dipastikan aman karena semua pencatatan transaksi keuangan terbuka dan bisa melalui sistem digital.
"Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai pelaku disidang dan dijatuhi hukuman. Agar ada efek jera," ujar Arjaya dikutip dari PENASULTRA.ID.
Ia menyarankan agar standar operasional disempurnakan untuk menghindari kasus fraud atau tindakan kecurangan dan merugikan bank.
"IT sudah baik, Tapi masih ada SOP yang kurang, harus dilengkapi, perlu pembenahan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Bank Sultra dengan melakukan pemotongan dari 105 rekening nasabah.
Untuk saat ini AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (**)
Editor : Epin