Sekda Koltim, Iqbal Tongasa bersama Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir saat menyepakati Perubahan Anggaran Tahun 2022, bertempat di Kantor DPRD Koltim, Rabu (28/9/2022). Foto: Epin |
KOLTIM – TRANSJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyetujui Rancangan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022.
Pengambilan persetujuan terhadap Perubahan APBD tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna di Kantor DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir, didahului dengan laporan komisi-komisi dan dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi, Kamis (28/9/2022).
Diketahui mekanisme penyusunan perubahan APBD mengacu pada nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD (KUA-P) dan Nota kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).
Secara substantif, perubahan APBD bukanlah merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih penguatan terhadap kebijakan – kebijakan yang telah ada sebelumnya serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Atas persetujuan itu, Plt Bupati Koltim Abdul Azis diwakili Sekda Koltim Iqbal Tongasa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dan terpelihara dengan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Meski dalam pembahasan telah muncul berbagai pertanyaan, pendapat, kritikan dan diskusi yang konstruktif tapi kami sadari hal itu merupakan suatu bentuk keseriusan bersama dalam rangka mewujudkan APBD yang berkualitas. Sehingga dapat mendorong program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik,” terangnya.
“Harapan kita semua, hasil evaluasi gubernur dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, apabila terdapat catatan korektif dari gubernur, kita dapat segera menyempurnakannya dan dapat segera diimplementasikan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Koltim,” harapnya.
Adapun pokok-pokok substansi tentang pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yakni, Penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 21.192.867.300,00 (Dua Puluh Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan transfer setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp.658.450.255.353,00, (Enam Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Penerimaan daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 9.661.285.545,00, (Sembilan Milyar Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
Sehingga total Pendapatan setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 689.304.408.198,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Juta Empat Ratus Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah dilakukan pembahasan, dianggarkan sebesar Rp.146.120.988.152, (Seratus Empat Puluh Enam Milyar Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah).
Dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah pembahasan, dianggarkan sebesar Rp. 3.500.000.000,00, (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang merupakan penyertaan modal kepada Bank Sultra dan PDAM Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan: Epin