Istimewa |
JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Miliaran rupiah dugaan korupsi oknum Bupati dengan mematok tarif kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Oknum Bupati tersebut, diduga mematok tarif mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta bagi ASN yang ingin menduduki posisi strategis. ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus olehnya.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Firli.
Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, oknum tersebut tak sendiri menjadi tersangka. KPK menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, diantaranya.
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, AEL
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, WY
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AM
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, HJ
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, SH
Firli menjelaskan, oknum Bupati tersebut memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN di Pemkab Bangkalan. Baik yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan. (Dilansir dari Pesisirnews.com/Anjar)