MAKASSAR - NAMAMEDIA.com - Terjadi dugaan pelanggaran dalam tahapan penyidikan kasus yang disangkakan termohon (Ibu Siti), oknum polisi di Rappocini tak hadiri gugatan praperadilan yang digelar di Makassar, Rabu, 4/1/2023.
Gugatan praperadilan dengan nomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks yang berlangsung pada senin 2 Januari 2023, sekitar pukul 11.11.40 wita lalu.
Ibu Siti selaku pemohon didampingi Pengacaranya Muh Shirul Haq SH menyampaikan bahwa sangat menyesalkan atas perilaku institusi penegak hukum oknum Polisi di Rappocini Sulawesi Selatan yang tidak menghadiri gugatan praperadilan tersebut.
"Kami duga, justru malah sibuk menyusun berkas pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Makassar dimana perilaku tersebut kami anggap adalah suatu tindakan sikap dan perilaku yang justru mencederai etika dan mekanisme sistem praperadilan itu sendiri," ungkap Shirul.
"Kami juga sangat berharap pihak Kejaksaan Negeri Kota Makassar agar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di limpahkan oleh pihak kepolisian dalam penyampaian SOP," sambungnya.
Lebih lanjut, Shirul katakan dalam beberapa perkara yang disidangkan namun seharusnya perkara tersebut, justru sangat masih membutuhkan pendalaman dalam pengkajian penyelidikan setiap perkara sebagai syarat yang wajib dan transparansinya sebagai wujud dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
"Seperti yang dialami klien kami, Ibu Siti, yang ditahan dengan cara yang menurut kami sangat tidak produktif," katanya.
Masih kata Shirul, pihaknya menduga adanya perilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap termohon dalam penerapan pasal penipuan atau penggelapan.
"Sehingga peristiwa ke semena menangan tersebut yang sangat mendasari kami dalam gugatan praperadilan tersebut," bebernya.
Untuk itu, sang pengacara mudah itu menghimbau pihak Kejaksaan Kota Makassar agar perkara kliennya yang dilimpahkan pihak Polsek Rappocini agar dikembalikan, mengingat tuntutan praperadilan yang sedang berjalan yang memiliki registrasi pendaftaran yang sah.
"Kami juga menghimbau kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan selaku pihak tergugat II untuk memenuhi sistem penataan mekanismenya dengan proses hukum praperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk kita patuhi bersama," imbaunya.
"Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya perilaku oknum Polisi Rappocini sebagai tergugat I dengan sengaja tidak menghadiri gugatan praperadilan, namun justru melakukan percepatan pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, dimana dengan tujuan menghilangkan histori yang kami anggap dan menduga perbuatannya semena mena," pungkas Shirul sapaan akrab pengacara ibu Siti selaku pemohon dalam perkara ini.
Jurnalis By Firman.M