NASIONAL - TRANSJURNAL.com - Jajaran Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang tahun 2022 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dan non perkara Tipikor sebanyak 173 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus proyek strategis Nasional dan Daerah dengan kerugian Negara sekitar Rp370 Triliun.
Sejak Januari hingga Desember 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan se-Indonesia telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, diantaranya pengamanan DPO, kegiatan cegah tangkal, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dan satgas pemberantasan mafia tanah.
Adapun capaian kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dapat dijelaskan sebagai berikut, 543 posko pemilu telah terbangun di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO periode 1 Januari 2022 hingga 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang yang terdiri dari, Buronan dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buronan dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang.
Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang. Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari hingga Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan rincian.
9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan.
Selanjutnya, telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru, 32 kegiatan cegah perpanjangan dan 5 kegiatan cabut cegah.
Sedangkan, capaian kinerja Satgas Pengamanan Investasi (Satgas PAM Investasi) Tahun 2022 Terdapat 1 laporan pengaduan permasalahan investasi di bidang pariwisata yakni pembangunan dan operasional Hotel PT Sultan Raja Baginda di Nusa Dua Provinsi Bali.
Untuk itu, Jaksa Agung Muda Intelijen telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen guna menyelesaikan sengketa batas bidang tanah antara PT Sultan Raja Baginda (bangunan hotel 25.000 m2) dan PT Titisan Pusaka Sakti (pemilik lahan kosong yang berada di tengah bangunan hotel) dengan objek tanah terletak di Pantai Double Six Kab. Badung, Bali, dengan total nilai investasi sebesar Rp3.000.000.000.000,00.
Capaian Kinerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Tahun 2022. Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (Lapdu). Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung.
Adapun rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut yakni diselesaikan, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 14 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, 17 laporan diteruskan ke Kepolisian Negara RI, 12 laporan dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi.
19 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara, 16 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah, 46 laporan telah dilakukan mediasi, 2 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan atau pengumpulan keterangan (pulbaket) 119 laporan.
Masih dalam proses mediasi 2 laporan. SP. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) periode Januari hingga Desember 2022, yaitu Direktorat PPS ,119. Anggaran yang dilakukan PPS, Rp313.071.319.183.697,00. Kejaksaan Tinggi, 1.038. Anggaran yang dilakukan PPS : Rp57.910.223.494.996,00.
Jumlah seluruh kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sepanjang 2022 sebanyak 1.157 SP. Pengamanan Pembangunan Strategis, 1.366 kegiatan dengan anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp370.981.542.678.693,00.
Jaksa Agung menekankan agar jajaran Kejaksaan di daerah turut serta membantu pengendalian inflasi di daerah sehingga dampaknya tidak dirasakan masyarakat mengingat kondisi ekonomi global tahun 2023 yang tidak stabil.
Sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat dan daerah kepada Kejaksaan RI, Jaksa Agung beberapa kali mengimbau jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah secara profesional dan penuh integritas. Tidak ada lagi main-main dengan proyek Pemerintah sehingga harapan kita semua proyek tersebut dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. (K.3.3.1)
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM