Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Jilid V AMCM Kembali Geruduk Kantor DPRD

Monday, 20 February 2023 | February 20, 2023 WIB Last Updated 2023-02-20T16:40:13Z

Ratusan Warga Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) kembali geruduk Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, (Ft, DS) 

CIANJUR - TRANSJURNAL.com
- Aksi jilid V Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM) kembali geruduk kantor DPRD kabupaten Cianjur. Aksi tersebut guna menuntut verifikasi adanya bentuk kerjasama prihal penandatanganan tentang adanya ketidak jelasan dana bantuan serta  kisruhnya dalam sistim pendataan  pencairan dana stimulan warga korban gempa yang hingga kini masih  terbengkalai, Senin, 20/2/2023.


Tuntutan para warga korban gempa, akhirnya diberikan keleluasaan dalam hal mengklarifikasi data, warga pun di persilahkan masuk untuk ajak Audensi dengan para anggota Dewan yang di wakilkan hanya  11 Orang masuk ke meja audensi  guna menyampaikan tuntutan yang telah di sepakati, dan di tandatangani. 



Rustam selaku wakil ketua DPRD menuturkan dihadapan para pendemo bahwa ada salah satu anggota Dewan yang terkena dampak gempa bumi Cianjur sebagaimana telah merasakan apa yang di rasakan para pendemo terkhusus pada warga yang terdampak.


"Jadi, kami mohon agar menunggu apa hasil musyawarah dan informasi dari instansi terkait yang selama ini bertugas dari prihal tersebut," tuturnya.


Sementara itu, perwakilan aksi jilid V, Galih  menyatakan sikap berkali kali meminta dengan adanya Agenda DPRD terkait  transparansi anggaran dan hingga adanya kepastian,  sembari meminta agar dilibatkan AMCM di undang sekitar 22 lembaga  dan di hadirkan para korlap korlap serta media pun supaya dilibatkan.


Kemudian Eka, yang juga dari perwakilan aksi menambahkan tetang bagaimana penanganan rancangan undang undang bencana yang di canangkan, dan seharusnya DPRD mengevaluasi lebih jauh, hingga  pemerintah daerah melanggar undang undang penanganan bencana, dalam hal ini ada tiga tahapan, salah satunya adalah tahapan pra bencana dan tahapan tanggap darurat  juga tahapan pra bencana hingga aturan yang di pakai pemerintah daerah adalah tahapan pra bencana dan menjadi suatu kegagalan.


"Dalam memetakan dua hal adalah resiko bencana dan potensi bencana menjadi kerugian bagi manusia  juga pemerintah daerah yang mestinya sudah pantas DPRD memberikan mosi tidak percaya, karena di tutupnya undang undang bencana tersebut. Dan hanya Cianjur saja menyatakan tanggap bencana cuma 30 hari, artinya pemerintah menentukan selesai tidak selesai cuma tiga puluh hari, jika pemkab mengikuti aturan undang undang dan di sesuaikan serta selektif jika masih tanggap bencana terus di perpanjang lagi, kenapa perintah gagal karena tidak adanya persiapan dengan tanggap bencana," urainya.



Very, pertajam dengan hadirnya  Komar di acara audensi, jangan hanya basa basi saja terhadap bapak bapak yang ada di tempat audensi yang cuma hadir para anggota dewan di  tempat ini minta mengklarifikasi suatu keterbukaan untuk bersama dalam permintaan logistik yang selalu tak  transparan juga dana donasi anggaran korban gempa yang tidak ada realisasinya untuk para korban gempa.


"Jangan sampai Bupati, rezim zalim yang hanya bisa merampas hak perebutan dan menggasak hak tanah rakyat," ujarnya.


Rustam, kembali menanggapi dan menegaskan akan segera di realisasikan  jangan sampai ada penyalahgunaan dana bantuan yang tak tersalurkan  dengan hal urusan dana donasi, terkait tentang adanya ungkapan pada hari jum,at tersebut pada waktu pertemuan ' yang telah di sampaikan, akan kami  tindak lanjuti, permasalahan tersebut akan segera berkoordinasi dengan fraksi fraksi lain, dan menyarankan agar tetep bersabar dan segera akan di realisasikan.


Laporan : Denda Sumirat 

×
Berita Terbaru Update