Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Plt Bupati Koltim Sampaikan 6 Hal Penting, Usai Lantik Kades Terpilih di Lambandia dan Aere

Thursday, 2 February 2023 | February 02, 2023 WIB Last Updated 2023-02-25T13:04:09Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Usai melantik 18 Kepala Desa (Kades) terpilih yakni, di Kecamatan Lambandia 11 Desa dan di Kecamatan Aere 7 Desa, yang dilantik di Aula Kantor Kecamatan masing-masing. Plt Bupati Koltim Abdul Azis SH MH menyampaikan 6 hal  penting yang patut diketahui  Kepala Desa. Kamis, 2/2/2023.


"Pertama, Saya ingatkan kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya bahwa ajang pilkades telah usai jangan ada lagi dendam antara tim lawan dan pendukung di Desa. Hal pertama yang harus saudara lakukan adalah merangkul dan menyatukan kembali masyarakat yang sempat berbeda pendapat dalam menentukan pilihan di Pilkades yang lalu. Kepala Desa harus mampu menjadi pemimpin yang adil bagi warganya," kata Plt. Bupati dalam sambutannya.


Lanjut Plt. Bupati sampaikan, bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa selama enam tahun kedepan ada beberapa hal yang perlu ia tegaskan dan menjadi perhatian bagi saudara Kepala Desa antara lain.



Pertama, segera melakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena Kepala Desa adalah pelayan Masyarakat yang wajib melayani masyarakatnya, tanpa memandang status, profesi bahkan ikatan sosial.


Kedua, lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan Kepala Desa kemarin, ia berharap Kades dapat memberikan pelayanan secara obyektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan Masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu.


Ketiga, Kepala Desa tidak semena-mena dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa. Kepala Desa harus melakukan evaluasi pelaksanaan pemerintahan terhadap kinerja perangkat Desa. Memberhentikan perangkat Desa harus didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keempat, sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas, sebagai Kepala Desa akan diberikan pelatihan dan bimbingan teknis sebagai bekal ilmu dalam bekerja.


Kelima, Kepala Desa yang meninggalkan tugas karena urusan pribadi selama dua (2) hari harus atas izin camat dan meninggalkan tugas selama lebih dari dua (2) hari wajib melaksanakan izin kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kolaka Timur.


Keenam, lakukan pengelolaan keuangan desa secara baik, transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Karena ia tidak ingin ada Kepala Desa yang tersandung masalah hukum akibat kurang hati-hati dalam mengelola keuangan Desa.



Selain itu, Bupati sarankan agar Kepala Desa wajib tahu segala persoalan yang ada di Desa, segala persoalan yang ada di Desa harus cepat diselesaikan dalam musyawarah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Diakhir sambutannya, Plt. Bupati mengucapkan selamat bertugas kepada Kepala Desa yang baru dilantik dalam menjalankan tugasnya, ingatlah pada sumpah dan janji yang telah diucapkan.


"Mari kita awali dengan optimisme dan rasa percaya diri untuk bersatu bersama-sama bekerja, berkarya lebih baik lagi mewujudkan kesejahteraan bagi Masyarakat Kolaka Timur yang Agamis, Maju, Mandiri dan Berkeadilan melalui Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (Gemas) untuk mewujudkan Desa Kuat Koltim Maju. Teruslah rendah hati untuk tidak pernah lelah bekerja dan berkarya melayani Masyarakat, Bangsa dan Negara," tutupnya. (Adv)


Laporan : Epin

×
Berita Terbaru Update