KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Bawaslu Koltim ungkapkan mengenai proses demokrasi yang membutuhkan peran serta media massa, termasuk dalam mengawal Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Rusniati Rakibe ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur pada rapat koordinasi Peran Media dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan kepala daerah serentak 2024 bertempat di Baros Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta, Kamis, 30/3/2023.
Menurut Rusni, Bawaslu Koltim telah menggelar berbagai kegiatan dalam mempersiapkan tahapan Pemilu serentak 2024. Persiapan itu antara lain melakukan sosialiasi kepada pemilih, kemudian melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah bersama KPU yang kemudian melakukan uji petik pengawasan di setiap kecamatan hingga pemutakhiran data pemilih saat ini.
Ia mengungkapkan dihadapan para insan pers, bahwa di Koltim masih terhitung minim mengenai publikasi tahapan pemilu sehingga pihaknya mengajak kepada seluruh media cetak dan online di Koltim agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat melalui media masing-masing.
Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, Bawaslu berharap peran serta media massa dan Komunikasi Digital bersama sama ikut dalam pengawasan pada pemilu 2024 utamanya terkait isu politik identitas dan berita hoaks. Serta berpartisipasi yang berkesinambungan dengan simpul-simpul media dalam rangka pendidikan politik, demokrasi dan pengawasan publik.
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu memaparkan dalam pengawasan penyelengaraan pada setiap pemilu tidak terlepas akan peran media untuk berpartisipasi membangun kesadaran politik.
Sehingga akan muncul dan terbangun kesadaran pendidikan politik di masyarakat selanjutnya akan tergerak daya pikir dan tingkah laku yang positif dengan partisipatif politik di masyarakat.
“Kami harapkan pengawasan dalam penyelengaraan pemilu mendatang bersama peran media akan muncul kesadaran partisipatif bersama khususnya dalam pengawasan pemilu di Koltim,” terangnya.
Bahwa kesadaran politik membutuhkan suatu pengetahuan pendidikan politik dan ketika kesadaran politik muncul akan meningkatkan partisipatif politik dan ini menjadi tugas bersama untuk mengontrol dan mengawasi jalanya penyelengaraan politik.
“Sehingga akan terhindar dari tindakan penyelewengan dan merubah kesadaran masyarakat dari apatis menjadi aktif dan ini tugas kita bersama membuat pemilu lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan bagi publik,” bebernya.
Mengenai ASN, yang ikut dalam kancah kandidat jagoannya dalam pemilu serentak 2024 pada sesi tanya jawab, pihak Bawaslu mengharapkan pada media sama sama mengawasi peran ASN yang melanggar aturan bisa di publikasikan namun itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoaks.
”Ya kita mengajak rekan rekan media bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serta para abdi negara,” ungkap anggota Bawaslu, dalam menjawab pertanyaan salah satu awak media.
ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.5 tahun 2014 bahwa ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Serta ASN dilarang keras untuk terlibat dalam pilkada dengan mempromosikan kandidat tertentu karena ASN itu harus netral dan profesional.
”ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol, ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif, ” pungkas pemateri.
Media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisipatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dalam menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024 dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dalam mewujudkan pemimpin yang berkualitas.
Laporan : Epin