KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, yang menekankan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam bentuk perumusan berbagai permasalahan yang ditemukan selama reses.
Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat Daerah Kolaka Timur dalam pemerintahan Kolaka Timur.
Dalam sambutan Plt Bupati Kolaka Timur yang dibacakan oleh Sekda Kolaka Timur, Muh. Andi lqbal Tongasa menyampaikan bahwa Reses merupakan bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapan masyarakat.
"Pelaksanaan reses anggota DPRD Koltim tersebut untuk menggali aspirasi, suara dan keinginan masyarakat sebagai perwujudan proses pembangunan terutama partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Hasil reses yang disampaikan DPRD Kabupaten Kolaka Timur akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan akan diwujudkan dalam bentuk program kerja yang benar-benar menyelaraskan dengan prioritas dan sasaran yang menyentuh kepentingan pembangunan.
"Saya berharap pokir masing-masing anggota DPRD yang telah tersusun dapat segera di inputkan ke dalam aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), sehingga semua proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Untuk itu, laporan hasil reses yang berisi pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kolaka Timur diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang diterima langsung oleh Sekda Koltim, Muh. Andi lqbal Tongasa.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur menggelar rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil Reses Anggota Legislative (Aleg) dimasing-masing dapilnya, masa sidang I tahun 2023 di ruang Paripurna, pekan kemarin.
Pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses Aleg, dipimpin langsung ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir dan dihadiri Sekda Kolaka Timur, Muh. Andi lqbal Tongasa bersama para Pimpinan OPD yang sempat hadir.
Selain penyampaian laporan hasil Reses Anggota legislative (Aleg) dimasing-masing dapilnya, juga dirangkaikan dengan penyerahan dokumen yang berisi pokok-pokok pikiran Aleg tersebut dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kolaka Timur tahun 2024 mendatang.
Kegiatan rapat paripurna tersebut diawali dengan laporan hasil resep setiap Dapil yang disampaikan langsung oleh anggota DPRD yang mewakili, Dapil 1 oleh M. Amin, Dapil 2 Anwar, Dapil 3 I Ketut Maria Asmara dan Dapil 4 Yadin.
Laporan : Epin