Ketgam: Sekda Koltim Andi Muhammad Iqbal Tongasa menerima nota kesepahaman dari BPN Sultra, Kamis, 8/6/2023. (Ft, Ist) |
KENDARI - TRANSJURNAL.com - Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relative sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk menentukan pelaksanaan pembuatan peta Zona Nilai Tanah.
Hal itu, ditandai dengan penandatanganan Naskah Kesepahaman Kerjasama (MoU), antara Pemda Koltim dan BPN Prov Sultra terkait ZNT Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Kamis, 8/6.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Koltim Andi Muh lqbal Tongasa S.STP M.Si atas nama Bupati Koltim, Kepala BPN Provinsi Sultra Dwi Agus Purwanto S.Sit MH, Kepala Bapenda Koltim Ardiansyah S.IP dan sejumlah pejabat BPN Sultra.
Ketgam: Penandatanganan MoU antara Pemda Koltim dan BPN Sultra. (Ft, Ist) |
Sekda Koltim mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan nilai tanah di Koltim, terhadap 12 kecamatan yang ada. Sebab, selama ini menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) lama. Sehingga, dengan MoU ini pula, harapan pemerintah daerah Kolaka Timur akan peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD bisa maksimal.
"Kemudian yang tak kalah penting juga, batas luas wilayah diperbaharui, agar semua pihak bisa memahaminya," ungkap Sekda.
Sebagaimana diketahui, NJOP merupakan dasar utama terhadap nilai jual tanah, terutama yang berada di wilayah dengan tingkat mobilitas ekonomi sangat tinggi. Termasuk areal pertanahan yang berada di setiap kecamatan yang harus mendapatkan penyesuaian.
Laporan : TJ