KOLTIM - TRANSJURNAL.com - BPJS Ketenagakerjaan, selaku penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui kantor unit Kolaka Raya kembali mendorong perlindungan Jamsostek kepada seluruh pekerja khususnya pada ekosistem Pemeritahan Desa.
Sebagai langkah tindaklanjut implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya pada ekosistem Pemerintah Desa di Kabupaten Kolaka Timur, telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati, S.KM menuturkan bahwa sesuai dengan regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Perangkat Desa bersama dengan BPD wajib terlindungan sebagai peserta aktif perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi tersebut, ada beberapa desa yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta Menunggak dalam pembayaran iurannya.
"Kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait dengan hari ini adalah bentuk kolaborasi bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah daerah, khususnya DPMD Kabupaten Kolaka Timur sebagai implementasi Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021, berdasarkan data, Terdapat 21 Desa yang belum mendaftarkan perangkat desanya dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga akan dilakukan edukasi bersama dinas terkait guna terlaksananya perlindungan bagi perangkat desa dan BPD serta menyelaraskan implementasi Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 55 dan 56 Tahun 2022," tutur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati, S.KM kepada wartawan media ini di Kantor DPMD Kolaka Timur, Rabu 9/8/2023.
Bagi perangkat desa yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan bila mengalami risiko meninggal dunia, untuk keluarga ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42.000.000, serta bila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan manfaat Rp 96.000.000 serta kesempatan beasiswa untuk 2 orang anak, dengan manfaat yang sebesar itu, iuran yang dibayarkan oleh perangkat desa hanya Rp 10.800. Manfaat tersebut sebagai sarana perlindungan dari risiko sosial-ekonomi yang terjadi bila terjadi musibah bagi perangkat desa.
BPJS Ketenagakerjaan, selain memberikan perlindungan bagi perangkat desa, juga memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja / Badan Usaha melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk pendaftaran nya cukup melampirkan NIB / Akta Notaris/ Surat Ijin Usaha Dari Pemerintah Setempat (bagi UMKM), NPWP Perusahaan serta KTP Calon Peserta Perlindungan BPJS TK.
Laporan Redaksi