KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pengurusan dokumen kependudukan dipermudah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) membuka pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Izin Kependudukan (IKD), dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe. Pelayanan ini telah dimulai sejak Senin, 18 September 2023.
Kepala Disdukcapil Koltim, Syarif, S.Pd menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan yang lebih efisien dan cepat kepada warga. Dengan adanya kantor layanan di Kelurahan Horodopi, diharapkan masyarakat sekitar dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.
Terselenggaranya kegiatan ini juga berkat instruksi langsung dari Bupati Kolaka Timur, Abd Azis SH MH, yang memiliki visi untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya kantor layanan di Kelurahan Horodopi, kami berharap dapat mengurangi beban warga dalam mengurus dokumen kependudukan," tutur Syarif.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk memperbarui atau mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan. Pelayanan ini akan tersedia sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Koltim.
Laporan Redaksi