Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Murhum Halik, S.Tp |
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Murhum Halik menyampaikan terkait penjelasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penjelasan itu disampaikan Ketua KPU Koltim usai menggelar rapat pleno DPTb bersama jajarannya yang bertempat di Kantor KPU Koltim Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta, Jum'at (8/9/2023) kemarin.
"DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar melainkan memberikan suara di TPS lain. Jadi, setiap Penduduk mungkin ada saja yang kemungkinan berpindah dan lain sebagainya karena adanya urusan tertentu, maka Negara tidak bisa menghalangi mobilitas Penduduk ini, begitupun Kami di KPU hanya mengikuti pergerakan Penduduk dengan melakukan penyesuaian DPT," terangnya.
Menurutnya, terkait penyebab adanya daftar pemilih tambahan karena pada dasarnya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPT baik di tempat asal Kabupaten ataupun misalnya di dalam Kecamatan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten sehingga menjadi daftar pemilih tambahan.
"Nah, Data ini kemudian Kami instruksikan untuk diakomodir Ad Hod jajaran Ad Hoc jadi DPTb itu bisa didata oleh teman-teman, PPS, PPK bahkan di KPU," kata Ketua KPU Koltim.
Ia memaparkan bahwa khusus pemilih yang pindah karena pindah domisili, maka yang bersangkutan harus didaftar di KPU karena hal ini berkaitan dengan akses Sistim informasi data pemilihan (Sidalih).
"Jadi Sidalih yang kita sinkronkan, sehingga untuk pemilih yang pindah karena pindah domisili memindahkan KTP dan lain sebagainya, maka itu tempat di datanya di KPU. jadi silahkan kalau pemilih yang merasa pindah KTP pindah domisili datang ke KPU mendaftarkan diri kembali untuk di data sebagai DPTb," ajaknya.
"Karena ini sinkronisasi sidalih dan siak. Jadi DPTb ini kalau bukan pindah domisili pindah karena alasan pekerjaan sakit dan lain sebagainya itu akan dilihat dapilnya jadi tidak akan sama jumlah surat suara yang diperoleh dengan DPT asli," tambahnya menerangkan.
Disebutkan, kriteria Pemilih dalam DPTb ada alasan tertentu dan mengapa pemilih Pemilu ada yang masuk kategori DPTb yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan misalnya atau diataranya, karena Pemilih sedang menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, dan atau sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa untuk rilis sementara terkait DPTb di Koltim, pihaknya baru saja melaksanakan rapat pleno yang diatur setiap Tanggal 8 dan melakukan pleno rekap DPTb sebab DPTb tergolong Dua pertama, pindah masuk yang Kedua pindah keluar.
"Untuk bulan ini bulan lalu dihitung dari Agustus dan masuk Tanggal 8 September rekap yang Kami peroleh itu pemilih yang pindah masuk berjumlah 15 dan pemilih pindah keluar berjumlah 14, ini sudah didaftarkan sebagai DPTb,"ujarnya.
"Kemudian ada jarak waktu antara bulan 6 penetapan DPT sampai dengan bulan 2 pelaksanaan Pemilu kurang lebih 8 bulan. Dalam jarak waktu itu tentu saja kita memaklumi mobilitas Penduduk," sambungnya.
Untuk itu, Ia berharap agar setiap Warga Negara khususnya Masyarakat Koltim yang mau pindah karena ada urusan yang mengharuskan berpindah keluar karena pekerjaan, atau adanya hal yang mendesak sehingga Pemilih harus memindahkan Domisilinya. Maka kata Murhum dirinya mempersilahkan agar warga yang berpindah menyampaikan kepada pihak KPU atau jajaran PPS, PPK agar segera di Data karena ini berkaitan dengan logistik surat suara ke depan dan partisipasi Pemilih.
"Kita harap Data-data DPTb ini membantu lebih mengklirkan data kita terkait pemilih sehingga nantinya ketika pelaksanaan Pemilu itu bisa lebih terbuka dan transparan," harapnya.
Olehnya itu, Masyarakat perlu mengetahui tujuan adanya DPTb tersebut. Selain itu agar masyarakat juga tidak salah persepsi ketika di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi pertambahan suara saat pemilihan nanti.
Selain itu, Ketua KPU Koltim Murhum Halik juga mengungkapkan bahwa KPU Kolaka Timur telah menetapkan DPT sebanyak 91.300 Daftar pemilih yang ditetapkan pada Tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Pria yang bergelar S.Tp itu menyebutkan, penetapan DPT tersebut telah dilakukan di seluruh Kabupaten di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Artinya pada saat ditetapkan sebagai DPT masing-masing sebagai warga yang memenuhi syarat dan berhak untuk memilih pada Pemilu 2024 nanti sudah masuk sebagai daftar pemilih," pungkasnya.
Diketahui, DPTb pada Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Laporan Redaksi