Anas Padil aktivis pembela hak-hak buruh saat melakukan pelaporan di Polda Sultra atas dugaan penganiayaan.
KENDARI - TRANSJURNAL.com - Oknum humas PT. VDNi dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Laporan tersebut dilayangkan oleh Anas Padil, salah satu aktivis yang konsisten memperjuangkan hak-hak buruh.
Laporan tersebut telah masuk di Polda Sulawesi Tenggara pada hari ini, tanggal 11/09/2023 sekitar pukul 14.00 wita, laporan tersebut diterima oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut berawal saat pelapor melakukan aksi mogok kerja di tempat kerja yang menyuarakan tuntutan bersama buruh di PT. VDNi pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu. Mogok kerja tersebut diwarnai dengan orasi oleh beberapa orator secara bergantian.
"Awalnya berjalan aman dan damai. Namun, saat pelapor berorasi tiba-tiba oknum humas datang merebut mic, dan mendorong pelapor," kata Anas Padil.
Kata dia, dengan adanya peristiwa ini, dirinya mencari keadilan dengan melaporkan oknum humas tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi aktivis tenaga kerja yang di persekusi.
"Olehnya itu, Saya memohon kepada Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Humas PT.VDNi tersebut," pintanya.
Lebih lanjut, Anas Padil mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja 10 Agustus yang lalu itu Murni Gerakan buruh dari driver dump truk departemen transportasi divisi DLL yang menuntut hak-haknya dan peristiwa ini sudah menjadi konsumsi public dan diketahui dengan kejadian di TKP baik buruh dan masyarakat luas bahwa sesungguhnya yang membuat kekacauan itu adalah oknum humas PT. VDNi yang memprovokasi massa aksi mogok kerja yang sehingga ada reaksi secara spontan dari peserta Aksi mogok kerja.
"Oknum Humas PT. VDNi bukannya datang secara baik-baik namun secara tiba-tiba datang dan muncul membuat Provokasi di hadapan peserta aksi, dimana sebelumnya itu di kawal oleh pihak keamanan perusahaan baik dari Pamovit TNI-POLRI, Pihak Security maupun pihak eksternal dan internal pengamanan perusahaan yang menyaksikan kejadian tersebut," pungkasnya.
Laporan : Sul