AP diduga pelaku yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. |
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Melalui Sat Narkoba Polres Kolaka Timur, menginformasikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Desa Lalowura, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 22.40 Wita.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah AP, alias A Bin R, yang berusia 24 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dia berasal dari Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, ditemukan barang bukti berupa satu sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu. Selain itu, juga ditemukan satu unit handphone OPPO A16 warna hitam tanpa kartu SIM.
Kronologi kejadian dimulai dari informasi masyarakat tentang keberadaan pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Lalowura. Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Muhammad Arifin, S.H, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat mencari barang terlarang tersebut.
Pelaku AP diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan mencakup pemeriksaan urine dan darah pelaku, gelar perkara, pengiriman urine dan darah pelaku ke Labfor Makassar, serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber : Humas Polres Koltim
Editor : Redaksi