Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Suhaemi Nasir, S.Pd., M.Pd menyerahkan berita acara persetujuan penetapan anggaran perubahan tahun 2023 kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si |
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Suhaemi Nasir selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa sesuai hasil daftar hadir anggota DPRD Koltim yang ada di meja pimpinan rapat, tercatat 25 orang anggota DPRD yang menandatangani dan menyetujui rapat paripurna APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini rapat paripurna DPRD persetujuan penetapan akhir kepala daerah/Bupati Kolaka Timur terkait pemandangan akhir fraksi dan tanggapan kepala daerah tentang Raperda APBD-P. Saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tutur Ketua.
Ia menjelaskan, rancangan peraturan tentang APBD Perubahan ini, sebelumnya dilakukan rapat-rapat melalui mekanisme pembahasan pada tingkat pembicaraan di DPRD mulai dari purna penjelasan kepala daerah, rapat komisi, rapat Raperda dan rapat yang dilaksanakan di Kendari bersama pimpinan OPD.
"Alhamdulillah saat ini, kita memasuki tahap akhir yaitu rapat paripurna persetujuan penetapan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kolaka Timur untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan Daerah," katanya.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kolaka Timur, Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Muhammad Iqbal Tongasa yang mewakili Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan bahwa pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2023. Beliau menjelaskan bahwa APBD adalah dokumen keuangan dinamis yang harus selalu disesuaikan dengan perkembangan daerah.
Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 telah melalui serangkaian rapat dan pembahasan di tingkat DPRD, termasuk purna penjelasan kepala daerah, rapat komisi, rapat Raperda, dan rapat yang melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Perubahan APBD ini bukanlah perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya, melainkan penguatan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ada serta peraturan terbaru," katanya.
Dalam proses pembahasan, kata Dia, berbagai pertanyaan, pendapat, kritikan, dan diskusi konstruktif muncul, semua ini bertujuan untuk menyempurnakan Raperda APBD Perubahan. Hasil dari pembahasan ini mencakup beberapa pokok substansi, antara lain:
Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 816.089.705.224,00, dengan pendapatan asli daerah (PAD) setelah pembahasan sebesar Rp 30.369.004.056, yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 8.221.000.000, retribusi daerah sebesar Rp 3.309.000.000, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 9.823.982.578.
Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 752.349.147.
Pendapatan lain daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 33.371.554.078.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 857.669.720.829, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp 543.103.843.011, belanja modal sebesar Rp 158.944.899.608, belanja tak terduga sebesar Rp 10.911.651.110, dan belanja transfer sebesar Rp 144.709.327.100.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 44.580.015.605 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000.
Pemda berharap, hasil evaluasi dari Gubernur dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan jika terdapat catatan korektif, mereka siap untuk segera memperbaikinya.
"Pembahasan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur dan merupakan bentuk pengabdian kita kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai. Dan semua pihak berharap hasil rapat ini akan membawa kemajuan bagi daerah ini," tutupnya.
Laporan Redaksi