Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., IPU , ASEAN Eng saat memaparkan usulannya pada rapat koordinasi di Jakarta.
JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, bersama sejumlah pejabat daerah dan lembaga terkait menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (20/11/2023).
Bupati Konut hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Le Meridien Jakarta Pusat hari ini, turut juga dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian, lembaga terkait, Pj. Gubernur Sultra yang diwakili oleh Sekda Provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, serta Bupati dan Walikota se-Sultra.
Rapat yang dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sultra No:600.3.1/7010 tentang persetujuan substansi rancangan Perda tentang RTRW Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataannya, Bupati H. Ruksamin menyambut baik Rancangan RTRW Sulawesi Tenggara, mempercayai bahwa hal ini akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
Salah satu usulan Bupati Konut dalam rapat adalah permintaan perubahan status wilayah untuk pengembangan ekonomi.
"Saya mengajukan permohonan perubahan status wilayah untuk pengembangan ekonomi, seperti mengubah Wilayah Wanggudu dari Pusat Kegiatan Lingkungan menjadi Pusat Kegiatan Wilayah Promosi," kata Ruksamin di Jakarta.
Selain itu, dia juga meminta perubahan status wilayah hutan lindung sepanjang 8 km untuk dijadikan wilayah pemasangan kabel listrik guna mendukung kelancaran pasokan listrik di Kabupaten Konawe Utara yang telah ditetapkan sebagai Pusat Strategi Nasional oleh Presiden.
"Langkah ini akan mendukung sektor pariwisata, pertambangan, perikanan, pertanian, dan perkebunan, serta memastikan ketersediaan lahan yang luas untuk pembangunan," pungkasnya.
Laporan : Rud