KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memberikan persetujuan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim yang digelar pada Kamis (23/11/2023) di Ruang Rapat DPRD Koltim. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir SPd MPd, dengan kehadiran Bupati Koltim yang diwakili Asisten 2 Setda Koltim Irwan S.Sos.
Pada kesempatan terpisah, DPRD Kolaka Timur dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur sebelumnya telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, pada Selasa (21/11/2023).
Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur sepakati KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024. |
Dalam penyampaian rancangan KUA-PPAS, Bupati Kolaka Timur, Abd Azis SH MH, menyampaikan target Pendapatan Daerah sebesar Rp. 827.399.123.421, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan lain-lain. Rencana Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 857.492.489.549 dengan perencanaan Pembiayaan Daerah.
Bupati Kolaka Timur menegaskan tentang komitmen Pemerintah untuk menggunakan anggaran secara efisien demi pembangunan merata, baik fisik maupun non-fisik. Yang kemudian meninjau strategi-strategi yang disampaikan dalam rapat untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan yang lebih baik.
Persetujuan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan menjadi landasan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan harapan kesepakatan ini dapat berlanjut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati DPRD. (Adv)
Laporan Redaksi