Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur, Kusram Maroli, S.Pt (Dok. Tj) |
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 59 tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Untuk meningkatkan peran kelembagaan Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa.
Olehnya itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Desa LKD dan LAD yang berlangsung di Aula Pemda Koltim pada Sabtu (30/12/2023) kemarin.
Menurut Plt Kepala Dinas DPMD Koltim, Kusram Maroli, S.Pt saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah rapat koordinasi Kepala Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Ini sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2023," katanya.
Adapun jumlah peserta yang hadir, kata Kusram, itu 2064 orang dengan tujuan yang pertama untuk mengevaluasi terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Yang kedua, membangun sinergitas antara kepala desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, itu tujuannya," jelasnya.
Lebih lanjut Kusram menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi ini juga dilakukan pembagian pagu dana desa dan alokasi dana desa tahun 2024 pada setiap desa di kabupaten Kolaka Timur.
"Jadi, rapat koordinasi ada beberapa pesan penting termasuk pembagian pagu ADD dan dana desa tahun 2024 sekaligus program pemerintah kabupaten Kolaka Timur melalui dinas PMD tahun depan," ucapnya.
Dan tahun depan kata dia sistem pembayaran semua keuangan desa itu menggunakan sistem satker.
"Jadi, kepala desa nanti, ia membayarkan semua proses transaksi keuangan di desa dengan melalui aplikasi satker Bank pembangunan Daerah (BPD). Jadi ini terobosan baru, inovasi baru buat dinas PMD kabupaten Kolaka Timur ditahun 2024. Tidak ada lagi kepala desa yang membayarkan secara tunai di Koltim tapi ini sudah tahun ketiga semua nontunai," bebernya.
Jadi, lanjut Kusram, pembayaran kepada perangkat Desa dan BPD nontunai ditambah lagi 2024 itu sistem satker yang di aprod oleh kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran.
"Ini yang belum ada di kabupaten lain, Koltim sudah wujud nyatakan ditahun 2024," sebutnya.
Dan melalui rapat koordinasi ini pula, kata Kusram, telah ditetapkan melalui peraturan bupati anggaran perubahan bahwa gaji perangkat Desa Se-Koltim naik sesuai dengan PP no 11 tahun 2019 gaji perangkat Desa setara dengan PNS golongan dua A.
"Harapan kami, dari kegiatan ini untuk selalu punya tekad dengan memegang prinsip desa maju, daerah maju, Koltim Sejahtera, desa berkembang," tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan rapat koordinasi ini di hadiri Bupati Koltim Abdul Azis, SH., MH, sekaligus membuka kegiatan dan didampingi, Sekda Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si, beberapa Anggota DPRD Koltim, para Kepala OPD, Kepala Bagian Lingkup Pemda Koltim.
Laporan Redaksi