Tampak sebuah Kantor megah tempat salah seorang warga berkunjung sehingga terungkap bahwa anaknya tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Seorang warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebingungan dan kekhawatiran setelah menemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga anaknya tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Republik Indonesia.
Insiden ini terungkap ketika ia mencoba mendaftarkan anak-anaknya untuk mendapatkan BPJS Kesehatan baru-baru ini.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini menuturkan bahwa meskipun NIK anak-anaknya tercantum dalam Kartu Keluarga, informasi yang diterima saat proses pembuatan BPJS menunjukkan bahwa NIK tersebut tidak terdaftar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga tersebut, bahkan memunculkan praduga bahwa Kartu Keluarganya mungkin palsu.
Menurut warga tersebut, proses administrasi kependudukan di Kabupaten Bogor tergolong rumit. Ia memberi contoh pengalaman pribadi saat istrinya pindah alamat dari Bekasi ke Kabupaten Bogor.
Meskipun data sudah dikirimkan secara online dari pihak Kelurahan dan Kecamatan di Bekasi ke Dukcapil Kabupaten Bogor, pihak Dukcapil menyatakan tidak ada data yang masuk.
Warga tersebut juga menyinggung tentang kesulitan yang dihadapi oleh keluarga Non Muslim yang telah menikah secara agama namun status pernikahan mereka tidak diakui oleh Dukcapil tanpa catatan resmi dari dinas tersebut.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar terkait sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Bogor.
Warga tersebut berharap pihak Dukcapil dapat memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan yang dihadapinya, serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya efisiensi dan keakuratan data dalam sistem administrasi kependudukan, yang menjadi dasar berbagai layanan publik termasuk pendaftaran BPJS Kesehatan.
Laporan : Indrawan