Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggunaan Anggaran Pemdes Mampir Dituding Fiktif, Ketua PJID Minta APH Lakukan Audit Mendalam

Monday, 15 January 2024 | January 15, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T10:56:40Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Realisasi penggunaan anggaran Pemerintahan Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat karena dugaan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif. Ketua Organisasi Wartawan, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Cabang Kabupaten Bogor, Marlon Sirait, S.E., mengambil sikap terkait isu ini, meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK, dan APH untuk turun tangan melakukan audit tuntas.


Marlon Sirait menyatakan, "Sudah saatnya penggunaan anggaran oleh Pemerintahan Desa Mampir diaudit tuntas karena diduga adanya realisasi Penggunaan Anggaran Fiktif. Saya berharap Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK, dan APH segera bergerak untuk menyelidiki dan melakukan audit tuntas sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Pemerintahan Desa yang merupakan uang rakyat dari pajak yang dibayarkan," terang Marlon.


Menurut Marlon, Dana Desa (DD) Pemdes Mampir Tahun Anggaran 2022 dan 2023, sebesar Rp. 1.059.976.000 dan Rp. 1.246.130.000, diduga belum dilaporkan melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, meskipun sudah tahun 2024. Data yang dipegang PJID Kabupaten Bogor menunjukkan beberapa pos anggaran mencurigakan, termasuk biaya yang tidak dapat dibuktikan realisasinya.


Marlon menyoroti pengeluaran yang dianggap tidak masuk akal, seperti biaya hidroponik yang mencapai Rp. 72.663.000 tanpa bukti otentik. Begitu juga dengan anggaran operasional Satgas Covid-19, yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK, dan APH untuk serius menyelidiki kasus ini.


Dalam kesimpulannya, Marlon menegaskan pentingnya penindakan terhadap dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Mampir. Sebagai ketua PJID Kabupaten Bogor, ia berkomitmen untuk membuat surat resmi ke dinas terkait dan melaporkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Marlon juga menyinggung hukuman bagi pelaku korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam akhir-akhir ini, kata Marlon,  beberapa modus korupsi yang diduga dilakukan oleh perangkat desa, seperti penggelembungan dana, penggunaan anggaran untuk urusan pribadi, proyek fiktif, dan lainnya, akan dijelaskan secara rinci agar di pahami masyarakat.


Laporan : Indrawan/Tim

×
Berita Terbaru Update