BOGOR - TRANSJURNAL.com - Pengerjaan proyek bangunan gudang di RT 03 dan RT 04 RW 08 kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong, kabupaten Bogor, diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun ijin lingkungan baru akan ditempuh oleh Pak RT 04, yang saat ditemui tidak ada di rumah, pengerjaan proyek sudah memasang tiang pancang dan alat berat telah beroperasi.
Dinas terkait perlu segera memberikan perhatian serius untuk menindaklanjuti atau memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja proyek yang tidak menjalankan prosedur dengan baik.
"Ijin seharusnya wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum pengerjaan dimulai," ungkap salah satu tokoh masyarakat kepada awak media, Kamis (25/1/2024).
Selanjutnya, Warga berinisial (i) mengungkapkan harapannya agar perusahaan atau pemilik gudang segera menindaklanjuti proses ijin untuk menghindari kerugian bagi warga sekitar. Ia juga menyampaikan ketidaknyamanan warga yang terkena dampak pembangunan, termasuk kebisingan dari mesin yang digunakan untuk pemasangan tiang pancang.
Mandor proyek, Supri, saat ditemui, mengelak dari tanggung jawab terkait ijin dengan alasan hanya bekerja di lokasi proyek. Pengurus RW 08 menyatakan bahwa ijin warga masih dalam proses oleh Ketua RT 04/08.
Perusahaan diharapkan memahami peraturan pemerintah tentang pembangunan gedung, sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja. Sanksi administratif, termasuk sanksi pidana dan denda, dapat diterapkan jika tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persyaratan bangunan gedung.
Dalam menghadapi situasi ini, diharapkan tindak lanjut yang cepat dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan dan melindungi kepentingan warga setempat.