Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruksamin Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Thursday, 22 February 2024 | February 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-22T11:57:07Z

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin teken dokumen penetapan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.

KONUT - TRANSJURNAL.com -
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan keuangan daerah, Kabupaten Konawe Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


Rapat penetapan ini berlangsung di Aula Anawai Ngguluri, Kantor Bupati Konawe Utara, pada Rabu 21 Februari 2024, yang dipimpin oleh Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, bersama Wakil Bupati H. Abuhaera dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar, SH., MH.


Penandatanganan penetapan Raperda menjadi Perda ini dilakukan oleh Bupati dan diundangkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Konut, diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Drs. La Ondjo, M.Si.



Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, menandakan pentingnya peraturan baru ini bagi pemerintah daerah dan masyarakat Konawe Utara.


Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pungutan pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai sumber pendapatan dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKP).


Penetapan Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya meningkatkan PAD.


Proses penyusunan Perda ini telah melalui tahapan yang panjang dan komprehensif, mencakup perencanaan, penganggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait. Bupati Ruksamin juga menekankan pentingnya sosialisasi peraturan baru ini kepada masyarakat dan pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, untuk memastikan penyesuaian tarif pajak diterima dengan baik.



Selanjutnya, Bupati meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk bertindak proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini, termasuk pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai penjabaran dari Perda tersebut.



Di akhir acara, Bupati Ruksamin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut atas kerja kerasnya dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah ini.


Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi landasan kuat untuk meningkatkan keuangan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara. (Adv)



Laporan : Just


×
Berita Terbaru Update