BOGOR - TRANSJURNAL.com - Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mencuat ke permukaan. Kejadian ini berlangsung pada Senin (5/2/2024), saat DLH Kabupaten Bogor menggelar acara silaturahmi Pengurus Ramah Lingkungan (KRL) dan Pendamping Lingkungan Hidup se-Kabupaten Bogor.
Acara yang berlokasi di Auditorium Tegar Beriman Cibinong ini dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Bogor namun menjadi sorotan karena sejumlah wartawan dilarang untuk meliput.
Sumber yang hadir di lokasi menceritakan, beberapa awak media yang hendak memasuki gedung Auditorium untuk melakukan peliputan dihadang oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka diberitahu bahwa larangan tersebut merupakan perintah dari DLH selaku penyelenggara acara. "Ini perintah dari DLH yang punya acara, dan kami hanya menjalankan tugas dari atasan," ujar salah satu petugas Satpol PP.
Lebih lanjut, saat salah satu wartawan mencoba untuk memasuki lokasi, petugas dengan nada arogan meminta mereka untuk keluar. "Media dilarang masuk, Bu. Silahkan Ibu keluar, ini arahan dari DLH yang mengadakan acara," kata anggota Satpol PP tersebut.
Ironisnya, meskipun sebagian wartawan dilarang masuk, ada beberapa awak media yang terlihat dapat mengakses dan meliput kegiatan tersebut.
Bahkan, seorang wartawan yang sedang makan siang di dalam gedung diusir. Padahal, gedung Auditorium Tegar Beriman dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Bogor, yang bersumber dari pajak rakyat.
Kejadian ini mendapat sorotan karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam demokrasi.
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DLH Kabupaten Bogor terkait insiden tersebut.
Laporan : Indrawan