Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Money Politik Salah Satu Oknum Caleg dari Parpol di Bogor Selatan Tak Dapat Ditindaklanjuti Bawaslu

Friday, 8 March 2024 | March 08, 2024 WIB Last Updated 2024-03-08T11:58:45Z

Salah satu bukti laporan dugaan money politik oleh masyarakat.

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Proses penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kota Bogor telah rampung. Namun, euforia pemilu diwarnai oleh laporan masyarakat terkait dugaan praktik money politik yang melibatkan Oknum, calon legislatif pendatang baru dari salah satu Partai Politik di daerah pemilihan Bogor Selatan.


Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdi, membenarkan adanya aduan dari masyarakat mengenai tindakan yang diduga money politik oleh oknum caleg dari salah satu Partai Politik (Parpol).


Aduan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video. Namun, Herdi menyayangkan bahwa aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena terkendala batas waktu pelaporan.


"Kalau saja aduan tersebut kami terima maksimal 7 hari setelah pencoblosan, mungkin aduan tersebut akan kami tindak lanjuti. Akan tetapi, aduan tersebut baru kami terima kurang lebihnya minggu kemarin," ungkap Herdi saat ditemui awak media di kantornya, Rabu, 6 Maret 2024.


Upaya konfirmasi kepada Oknum Caleg oleh media melalui pesan singkat pada Selasa, 5 Maret 2024, hanya berujung pada saran untuk menghubungi tim suksesnya demi membuat jadwal pertemuan. 


Sikap Oknum Caleg yang terkesan sulit dijangkau dan sombong, seakan-akan sudah menjabat sebagai pejabat tinggi, menambah kekecewaan publik terhadap praktik demokrasi saat ini.


Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Bogor terhadap integritas proses pemilu dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemilu. 


Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi Bawaslu dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat mekanisme pelaporan sehingga tindakan tercela dalam pemilu dapat ditindaklanjuti secara adil dan tepat waktu.


Laporan : Indrawan

×
Berita Terbaru Update