Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketidakpatuhan Standar K3 di Proyek Pembangunan Gedung KUA Cibinong, Bogor, Membahayakan Pekerja

Sunday, 3 March 2024 | March 03, 2024 WIB Last Updated 2024-03-03T10:29:30Z

Kondisi kegiatan pekerjaan pembangunan gedung ruang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Pembangunan gedung Ruang KUA Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang dikerjakan oleh CV ARSYLLATAMA, mendapat sorotan tajam terkait ketidakpatuhan terhadap penerapan Alat Pelindung Diri (APD) dan kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 


Pemantauan yang dilakukan oleh tim media di lokasi proyek pada Sabtu, 2 Maret 2024, menunjukkan sejumlah kekurangan yang signifikan dalam penerapan standar keselamatan kerja.


Salah satu temuan yang cukup mengkhawatirkan yang diduga tidak adanya pemasangan bendera K3 oleh CV ARSYLLATAMA sebagai penanda bahwa proyek tersebut mematuhi standar keselamatan kerja. 


Lebih jauh, tercatat banyak pekerja yang tidak menggunakan APD seperti sepatu safety, rompi skotlet, helm, sarung tangan, kacamata, dan masker. Ironisnya, meskipun terdapat poster yang mengimbau penggunaan APD, peralatan tersebut hanya tergantung sebagai pajangan tanpa digunakan oleh pekerja.



Pekerjaan konstruksi, khususnya di atap bangunan, terlihat dilakukan tanpa mematuhi standar keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama, apalagi mengingat proyek ini merupakan proyek provinsi dengan anggaran yang besar, yaitu Rp1.007.001.000.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, setiap perusahaan yang memiliki risiko kerja tinggi wajib menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), terlepas dari jumlah pekerja yang dipekerjakan. 


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecelakaan kerja di Indonesia, khususnya di sektor konstruksi, masih tergolong tinggi. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan angka kecelakaan kerja yang terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan klaim kecelakaan kerja mencapai Rp1.09 triliun pada tahun 2018.


Kondisi ini menegaskan perlunya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3, demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang bisa merugikan banyak pihak.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update