Foto Istimewa |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum 2024. Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Grand Ussu, Puncak, Kabupaten Bogor, tanggal 7 Maret 2024, KPU telah menetapkan komposisi kursi DPRD Kabupaten Bogor untuk periode 2024-2029.
Meskipun pengumuman resmi, calon anggota legislatif terpilih dijadwalkan pada tanggal 25 Maret 2024, penetapan kursi ini telah memberikan gambaran jelas tentang keberhasilan para calon. Partai Gerindra berhasil mendominasi dengan meraih 12 kursi berkat total suara sebanyak 561.375 atau 18,77 persen.
"Di posisi kedua, Partai Golkar berhasil mengamankan 7 kursi dengan total suara 425.620 atau 14,23 persen, berbagi jumlah kursi yang sama dengan PKS yang mendapatkan 7 kursi meskipun dengan perolehan suara 356.175 atau 11,91 persen," rinci KPU Bogor.
Selain itu, partai PPP dan PKB masing-masing meraih 6 kursi. PPP dengan perolehan suara 277.852 atau sekitar 9,29 persen, sedangkan PKB mendapatkan 263.260 suara atau sekitar 8,80 persen.
"Partai Demokrat, PDIP, NasDem, dan PAN juga berhasil mendapatkan kursi, walaupun dengan jumlah yang lebih rendah dibandingkan dengan partai lain," ujar salah satu perwakilan KPU Bogor.
Rincian kursi untuk periode 2024-2029 sebagai berikut:
1. Gerindra : 12 kursi
2. Golkar : 7 kursi
3. PKS : 7 kursi
4. PPP : 6 kursi
5. PKB : 6 kursi
6. Demokrat : 6 kursi
7. PDIP : 5 kursi
8. NasDem : 4 kursi
9. PAN : 2 kursi
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi para calon dan partai dalam menentukan strategi politik mereka ke depan. KPU Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilu ini.
"Dan kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Bogor dalam pemilihan umum ini," pungkasnya.
Laporan : Indrawan