Murhum Halik kembali terpilih sebagai anggota komisioner KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2024-2029. (Ft, Ist) |
Pengumuman ini tertuang dalam nomor 44/SDM.12-Pu/042024, sejalan dengan keputusan KPU Nomor 365 tahun 2024 tentang penetapan calon anggota KPU di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur dan Kolaka.
Dari daftar nama yang dirilis, Murhum Halik kembali mendapatkan kepercayaan untuk menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur. Bersama dengan empat calon anggota terpilih lainnya, yaitu Anhar, Azwar, Muh. A'an Alfiqri, dan Yanthi Pratiwi Irianto, Murhum Halik akan membawa amanah ini untuk periode lima tahun ke depan.
Sementara itu, untuk Kabupaten Kolaka, lima calon anggota KPU yang terpilih adalah Abdul Rahman, Herman, Israwati, La Ode Majid, dan Suparman. Kedua tim ini diharapkan akan membawa penyelenggaraan pemilihan umum di masing-masing kabupaten ke arah yang lebih baik dan demokratis.
Dalam kesempatan terpisah, Murhum Halik menyatakan komitmennya untuk kembali mengabdikan diri dalam dunia penyelenggaraan pemilu.
"Saya merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali kepada saya. Ini adalah amanah yang besar, dan saya berkomitmen untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya," ujar Murhum Halik di Jakarta.
Lebih lanjut Murhum menuturkan, bahwa dari rekan-rekan anggota KPU terpilih lainnya di Kabupaten Kolaka Timur diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu, baik dari segi transparansi, akuntabilitas, hingga partisipasi masyarakat.
"Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, insya Allah, dapat membawa penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Kolaka Timur ke arah yang lebih positif dan inklusif," tuturnya.
Penetapan anggota KPU ini, kata Murhum merupakan amanah untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di kolaka timur dilaksanakan dengan jujur dan adil.
"Dimana integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," tutupnya.
Penulis : Epin