Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruksamin Usulkan Perubahan UU Administrasi Pemerintahan di RDP DPD RI

Wednesday, 13 March 2024 | March 13, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T01:34:59Z

Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng, tengah memaparkan usulannya tentang perubahan undang-undang administrasi pemerintahan pada rapat dengar pendapat di Jakarta. (Ft, Ist)

JAKARTA - TRANSJURNAL.com - Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng, 
Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, mewakili Bupati seluruh Indonesia, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) pada Rabu, 13 Maret 2024.


Rapat yang bertujuan membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini dipimpin oleh Ketua PPUU, Dedi Iskandar Batubara, di Ruang Rapat Majapahit DPD RI di Jakarta.


Dalam pertemuan tersebut, H. Ruksamin mengungkapkan rasa terima kasih dan bangga karena dapat memberikan pandangan dan menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan implementasi UU Administrasi Pemerintahan di wilayah Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara.


"Salah satu isu utama yang dibahas adalah tentang pembuatan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak melibatkan Pemerintah Daerah," kata Bupati dua periode ini, yang juga bakal calon Gubernur Sultra 2024.



Selanjutnya, Bupati Ruksamin menerangkan tentang apa yang terjadi saat bencana alam melanda wilayah yang tercakup IUP. 


"Dalam situasi seperti ini, pihak yang mengeluarkan izin tidak terlibat dalam penanganan bencana, sehingga beban penanganan jatuh ke pemerintah daerah. Ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pemberi izin dan tanggung jawab atas dampak yang terjadi," terangnya.


Lebih lanjut, Bupati Konawe Utara itu mengusulkan perlunya Undang-Undang yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Ia mengkritik pendelegasian peraturan pelaksanaan NSPK kepada kepala daerah, yang menurutnya bertentangan dengan fungsi NSPK sebagai pedoman nasional. 


"NSPK seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan di bidang tertentu," jelas Ruksamin.



Ia berharap, revisi UU ini adalah agar administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih baik, lebih cepat, dan dapat melayani masyarakat secara efektif.


"Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045," tutupnya.


Untuk diketahui, RDP ini juga dihadiri oleh pejabat lain seperti Pj. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Pangkal Pinang, yang turut mewakili gubernur dan walikota se-Indonesia. (Adv)


Laporan : Just

×
Berita Terbaru Update