Surat laporan
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Insiden intimidasi yang dilakukan oleh seorang preman, yang diduga terkait dengan operasi solar ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dan mengaku dari LSM Barak terhadap YS, seorang wartawan dari Media Polrinews, mendapat sorotan serius.
YS telah resmi melapor ke Polres Bogor dengan nomor laporan STPP / 38 / III / 2024 / Reskrim, menyusul ancaman dan bahasa kasar yang ditujukan kepadanya oleh oknum tersebut.
"Saya merasa sangat terancam dengan perilaku dan kata-kata yang dilontarkan, sehingga saya merasa perlu melaporkan kejadian ini demi keselamatan saya dan menghindari intimidasi lebih lanjut," ungkap YS pada hari Selasa, 12 Maret 2024, setelah mengajukan laporan.
Kejadian ini mendapat kecaman keras dari Dr. Lenis Kogoya, Sth., M.Hum., pendiri sekaligus pembina Media Polrinews, yang juga Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Papua. "Tindakan oknum LSM tersebut sangat disayangkan. Seharusnya mereka paham hukum dan tidak bertindak layaknya preman," ujar Kogoya.
Kogoya menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Polres Bogor untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap oknum tersebut. Ia juga mengingatkan tentang Pasal 45B UU ITE yang menyangkut ancaman kekerasan atau intimidasi melalui media elektronik, yang bisa dihukum dengan penjara hingga empat tahun.
YS berharap insiden seperti ini tidak terjadi lagi pada rekan-rekan wartawan lain dan menyerukan pentingnya menjaga marwah jurnalistik. Ia juga mendesak polisi untuk segera menangkap oknum yang telah mengintimidasi dirinya, sebagai langkah nyata dalam melindungi wartawan dari ancaman dan intimidasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia, terutama dalam melaksanakan tugas jurnalistik tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau ancaman.
Laporan : Indrawan