Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejanggalan Pembangunan Gedung Baru di Suka Makmur: Pintu Proyek Terkunci dan Indikasi Pelanggaran Spesifikasi

Sunday, 30 June 2024 | June 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T04:32:47Z


BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Pada tahun 2024 ini, Camat Suka Makmur merasa bangga karena wilayahnya mendapatkan alokasi untuk pembangunan gedung baru. Berdasarkan plang proyek, pekerjaan ini dimulai pada tanggal 22 April 2024 dan direncanakan selesai pada 17 November 2024. Proyek ini dikerjakan oleh CV Putera Belko dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,555,418,083.


Namun, saat tim media melakukan monitoring, ditemukan beberapa kejanggalan. Terdapat perbedaan antara bos yang mengerjakan proyek di lapangan dengan pemilik bendera CV Putera Belko. Selain itu, akses masuk ke lokasi proyek selalu tertutup rapat dengan rantai dan gembok.


Tim media sudah dua kali mencoba masuk untuk memantau proyek, namun selalu terhalang pintu yang digembok. Ketika ditanya kepada salah satu karyawan, alasan pintu digembok adalah perintah dari bos. Informasi lain yang didapat adalah adanya penggunaan besi polos yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan telah ada teguran dari konsultan pengawas baik secara lisan maupun tertulis.


Pada 30 Juni 2024, sekitar pukul 1 siang, tim media kembali ke lokasi proyek. Sayangnya, pintu tetap tertutup rapat sehingga tidak bisa masuk dan tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Konsultan pengawas juga tidak dapat ditemui karena pintu yang terkunci.


Pada Minggu sore sekitar pukul 4, tim media bertemu dengan Ketua DPC AWPI Kabupaten Bogor, Diana Papilaya. Ketika ditanya mengenai informasi besi oplosan dan perbedaan nama bos di lapangan dengan yang tercantum di plang proyek, Diana menjelaskan bahwa semua proyek pemerintah harus mengikuti RAB. Jika ada besi oplosan, wajib dibongkar. 


Jika tetap dipasang, itu sudah menjadi temuan yang harus dilaporkan ke APH. AWPI siap membuka laporan asalkan data dilengkapi. Mengenai pengusaha yang bekerja di lapangan berbeda dengan pemilik CV, ini merupakan pelanggaran besar dan indikasi jual beli bendera. Hal ini harus dikonfirmasi ke pihak ULP dan dipertanyakan bagaimana Pokja bisa memenangkan tender yang jelas melanggar aturan.


Hingga berita ini diturunkan, Camat Suka Makmur belum bisa ditemui. Informasi yang didapat dari tim media, Camat sedang menghadiri rapat di kabupaten.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update