BOGOR - TRANSJURNAL.com - Papan nama belum terpasang di kantor dinas pramuka dan para pekerja tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat proyek renovasi gedung yang telah berlangsung selama seminggu. Kondisi ini mengundang perhatian dan kritik dari berbagai pihak terkait pentingnya transparansi dan keselamatan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di era reformasi dan otonomi daerah.
"Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar salah satu pengamat kebijakan publik. "Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran." katanya.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Hal ini dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek, termasuk perencanaan, pelaksanaan tender, dan pelaksanaan proyek itu sendiri. Aturan ini sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
"Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi," jelas seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. "Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal." sambungnya.
Selain masalah papan nama, pelaksanaan proyek renovasi gedung dinas pramuka ini juga diwarnai dengan pelanggaran terhadap keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan APD, yang merupakan standar keselamatan yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi. Hal ini jelas melanggar peraturan keselamatan kerja dan dapat membahayakan para pekerja.
"Keselamatan kerja adalah hal yang tidak boleh diabaikan," tegas seorang aktivis keselamatan kerja. "Penggunaan APD adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kontraktor untuk melindungi pekerjanya dari risiko kecelakaan kerja." tambahnya.
Pemkab Bogor diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran ini dan memastikan bahwa proyek renovasi gedung dinas pramuka dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pemerintah, untuk memastikan bahwa kepentingan publik terjaga dengan baik.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat juga turut aktif mengawasi setiap proyek pemerintah di wilayahnya masing-masing. Partisipasi dan feedback dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proyek dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Laporan : Indrawan