Salah satu petugas pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bogor Jawa Barat turun lapangan ke lokasi yang bersengketa. (Ft, Ind) |
JABAR - TRANSJURNAL.com - Gunung Geulis, Sukaraja Bogor, 12 Juni 2024, terjadi peristiwa sengketa atas tanah yang dulu dimiliki oleh almarhum Muhamad di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kini memasuki fase deadlock antara ahli waris dan PT Summarecon. Tanah seluas sekitar 7000 meter persegi ini secara fisik dikuasai oleh PT Summarecon, meskipun klaim atas haknya juga diberlakukan oleh keluarga ahli waris.
Fauzi, sebagai perwakilan keluarga ahli waris, mengungkapkan bahwa upaya pengukuran yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak desa telah terhambat oleh keamanan PT Summarecon. "Kami telah berusaha untuk memediasi dan menghormati proses hukum, namun upaya kami terus dihadang," ujarnya.
Sementara itu, Sekdes Desa Gunung Geulis, H. Zakaria, menekankan pentingnya penyelesaian tanpa konflik. "Kami mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa ini dengan data yang jelas dan bukti yang sah," katanya.
Hasan, sebagai petugas ukur BPN, menyatakan bahwa pihaknya telah ditolak untuk melakukan pengukuran bahkan dengan membawa surat tugas resmi. "Kami mendorong kedua pihak untuk melakukan mediasi di BPN Kabupaten Bogor agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan jelas," tuturnya.
Pihak BPN Kabupaten Bogor pun siap untuk memfasilitasi mediasi dengan harapan agar sengketa ini dapat berakhir dengan cara yang lebih kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Laporan : Indrawan