Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Perkara Kedua, BS Dihadapkan dengan Saksi Penuntut

Wednesday 26 June 2024 | June 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T09:36:34Z

Kantor Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA

BOGOR - TRANSJURNAL.com
- Sidang perkara kedua atas nama terdakwa Budianto Soendjaja (BS), Direktur PT Panca Buana Abadi, dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A dengan nomor perkara: 337/Pid.B/2024/PN Cbi. Sidang ini menghadirkan saksi dari penuntut umum, Farida Ariani, SH, dan Anita Dian Wardani, SH.


Pada sidang kali ini, Hendra Hakim, sebagai saksi pertama, memberikan kesaksian di hadapan majelis sidang. Ia mengatakan, "Saya mengenal Budianto Soendjaja sebagai rekan bisnis. Saya percaya kepada saudara Budianto Soendjaja karena pernah membantu permasalahan yang saya hadapi. Karena dasar kepercayaan tersebut, saya menitipkan uang sebesar Rp450.000.000 kepada saudara Budianto Soendjaja. Pada tahap kedua, saya menitipkan uang sebesar dua setengah miliar, jadi total keseluruhannya uang yang saya titipkan kurang lebih Rp3 miliar. Uang tersebut adalah hasil dari penjualan tanah saya kepada PT Sentul City sebesar Rp3,1 miliar, sedangkan yang Rp100 juta saya berikan sebagai komisi kepada saudara WN."


Foto terdakwa 

Setelah menitipkan uang melalui transfer sebesar Rp3 miliar, Hendra Hakim kemudian datang ke Bandung tiga hari kemudian untuk menagih uang tersebut. "Bukannya membicarakan uang titipan saya, saudara Budianto Soendjaja malah memberikan rincian hutang istri saya kepada saudara Roy. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Budianto Soendjaja karena hutang itu adalah antara istri saya dan saudara Roy. Hal ini berdasarkan atas bukti pernyataan pengakuan hutang piutang yang dibuat di kantor notaris PPAT GRACE, Parulian Hutagalung SH," lanjut Hendra.


Dalam akta pernyataan hutang tersebut disebutkan bahwa jumlah hutang istri Hendra kepada Roy sebesar Rp774.400.000 tanpa denda atau bunga. "Pada intinya, hasil pertemuan saya dengan Budianto Soendjaja tidak menghasilkan apa-apa. Dia tidak akan mengembalikan uang titipan saya, dan tantangannya akan saya ladeni sampai kapanpun," ujar Hendra Hakim di depan majelis hakim.


Hendra juga menyampaikan bahwa ia telah melaporkan permasalahan ini kepada pengacaranya dan telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, pada Februari 2021 dan 2022. "Saya juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor," tambahnya.


Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Wilayah Bogor Raya, Juniar Irwan Manurung, turut memberikan komentar mengenai kasus ini. "Saudara Budianto Soendjaja, direktur PT Panca Buana Abadi, menjadi terdakwa karena diduga melanggar hukum dengan melakukan penggelapan uang. Secara aturan, Hendra Hakim sudah berupaya melakukan musyawarah untuk meminta uang titipannya. Secara jalur legal, Hendra Hakim sudah melakukan somasi sebanyak dua kali namun tidak dihiraukan. Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang titipan, apalagi mengait-ngaitkan hutang istri Pak Hendra Hakim," ujar Juniar.


Juniar juga menambahkan bahwa ia meminta kepada hakim ketua untuk menghukum pelaku penggelapan seadil-adilnya. "Orang yang bersalah harus dikembalikan haknya," tutupnya.


Sidang ini menambah panjang daftar kasus hukum yang melibatkan para pelaku usaha di wilayah Bogor. Majelis hakim diharapkan dapat memutuskan kasus ini dengan bijaksana demi tegaknya keadilan.


Laporan : Idr

×
Berita Terbaru Update