Pelaku yang diduga pembobol kotak amal terekam cctv. (Ft, Ist) |
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Seorang pelaku berinisial AK yang diduga sering melakukan aksinya dengan membobol kotak amal masjid, berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim) dengan koordinasi pihak Polsek Kota Kolaka. Pelaku ditangkap di Pantai Kakao, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan ini diketahui melalui rilis Humas Polres Koltim terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diterima media ini pada Selasa (25/6/2024) malam.
Dalam rilis tersebut, Polres Koltim menyebutkan bahwa salah satu kotak amal yang dibobol oleh AK adalah milik Masjid Madskur Al-Aminah di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada 23 Juni 2024 lalu.
Bustang, seorang warga Tawainalu, melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka Timur setelah mendapatkan bukti dan keterangan dari Samsudin dan H. Burhan. Tak lama setelah laporan dibuat, Polres Koltim berhasil menangkap pelaku.
Kronologis kejadian bermula pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.40 WITA, ketika Samsudin tiba di Masjid Madskur Al-Aminah untuk mempersiapkan shalat Maghrib. Ia menemukan kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah rusak dan uang di dalamnya hilang. Samsudin segera memberitahu H. Burhan, imam sekaligus bendahara masjid, dan mereka mengecek CCTV masjid. Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder dan mencungkil kotak amal tersebut pada pukul 13.48 WITA.
Akibat pencurian tersebut, masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000. Barang bukti berupa kotak amal yang rusak telah diamankan di Polres Koltim. Selain itu, sepeda motor Mio M3 berwarna kuning dan Suzuki Thunder berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian sedang dalam proses pencarian oleh Satreskrim Polres Kolaka Timur.
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Polsek Kolaka. Polres Kolaka Timur terus memantau dan berkoordinasi dengan Polsek Kolaka untuk menentukan langkah selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian kotak amal di delapan masjid, enam di wilayah Kolaka dan dua di Kolaka Timur, termasuk Masjid Madskur Al-Aminah Desa Tawainalu.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sumber : Humas Polres Koltim
Editor : Redaksi