KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Melalui program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (GEMAS), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Ladongi kembali melaksanakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Posyandu Samaturu, Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, pada Senin (22/7/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi tentang pencegahan stunting, melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi, serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/B/716/2024 tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan Surat Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah nomor 400.5.3/3161/.
Terpantau dalam kegiatan adalah pencegahan stunting yang dilakukan melalui pemeriksaan, pengukuran, dan penimbangan di seluruh posyandu secara serentak, dengan sasaran meliputi ibu hamil, calon pengantin, serta bayi dan balita.
Giat tersebut dihadiri dan ditinjau langsung oleh Ketua TP-PKK Kab. Kolaka Timur, Nyonya Hartini Azis, A.Ma, bersama rombongan, Camat Ladongi, Lurah Ladongi, Kepala Puskesmas Ladongi, Ketua TP-PKK Kecamatan Ladongi beserta jajarannya, serta ratusan masyarakat setempat.
Hartini Azis mengungkapkan rasa bahagianya melihat antusiasme masyarakat Kelurahan Ladongi dalam kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Ia berharap anak-anak balita di daerah tersebut tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
"Kami berharap semoga semua anak-anak balita kita tumbuh sehat, berkembang sesuai umur, dan mudah-mudahan mereka menjadi anak yang lebih ceria lagi," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Hasriani (38), warga Kelurahan Ladongi, menyatakan rasa senang dan termotivasinya atas hadirnya langsung Ketua TP-PKK Kabupaten Kolaka Timur.
"Alhamdulillah kami sangat senang atas hadirnya Ibu Hartini Azis selaku Ketua TP-PKK Kabupaten Kolaka Timur dan rombongan dalam kegiatan posyandu hari ini, yang mana hal itu menambah semangat dan memberikan motivasi serta kami juga menjadi lebih tahu apa itu stunting dan bagaimana cara mencegahnya," ucapnya.
Untuk mewujudkan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, calon pengantin diwajibkan melakukan skrining layak hamil, pengukuran lingkar lengan atas (LILA), dan intervensi sesuai tata laksana.
Bayi dan balita diwajibkan melakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang badan (PB) atau tinggi badan (TB), pengukuran lingkar lengan atas (LILA) dan lingkar kepala (LIKA), serta intervensi sesuai tata laksana.
Sedangkan untuk ibu hamil, diwajibkan melakukan penimbangan berat badan (BB), pengukuran lingkar lengan atas (LILA), dan intervensi sesuai tata laksana. (Dsk)
Laporan Redaksi