Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelantikan 63 Kepsek di Konut Bersifat Sementara

Wednesday 3 July 2024 | July 03, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T09:30:39Z


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara, Asmadin, S.Pd., MM.

KONUT - TRANSJURNAL.com -
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara, Asmadin, dalam sebuah rekaman suara yang diterima awak media, menyebutkan bahwa pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan 63 kepala sekolah di Kabupaten Konawe Utara bersifat sementara.


"Saat ini kami masih di Jakarta melakukan koordinasi di Kemendagri. Pembatalan ini bersifat sementara. Jika sudah ada izin dari Mendagri, maka kami akan melakukan pelantikan ulang," jelas Asmadin, Rabu (3/7/2024).


Sebelumnya, 63 kepala sekolah tersebut resmi dilantik oleh Asmadin pada Jumat (28/6/2024) lalu. Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula SMP Negeri 2 Asera berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.


Namun, beberapa jam kemudian atau pada hari yang sama, Bupati Ruksamin mengeluarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 426 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang dilantik berdasarkan SK Nomor 423 Tahun 2024 dikembalikan ke jabatan semula.


"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama," tulis dalam surat keputusan tersebut.


Pembatalan pelantikan ini diduga juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Dalam edaran tersebut, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.



Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update