Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seluruh Aparatur Desa di Kolaka Timur Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Monday 1 July 2024 | July 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T03:03:54Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Hingga tahun 2024 ini, seluruh aparatur desa di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim, pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, seluruh perangkatnya, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, yang menaungi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), dan Koltim, mengkonfirmasi bahwa kepesertaan pemerintahan desa ini telah dimulai sejak tahun 2021. Di bawah kepemimpinan Bupati Koltim, Abd Azis SH MH, program ini yang awalnya hanya mencakup pemerintah desa kini pada tahun 2024 mencakup seluruh anggota BPD di Kolaka Timur.


Sebagai bukti upaya tersebut, pada tahun 2024 ini, tiga orang anggota BPD yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian masing-masing sebesar 42 juta rupiah. Bupati langsung memerintahkan Dinas PMD Koltim untuk segera memfasilitasi keluarga yang ditinggalkan dalam proses pengurusan santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.


Bupati Koltim menekankan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk melindungi perangkat desa dalam bekerja, demi kesejahteraan keluarga dan kemajuan desanya. Hal ini sejalan dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program ini.


Menurut Bupati, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di desa merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik dan lebih sejahtera. (Dsk)


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update