Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Fraksi Golkar Ridwan Muhibi Tuai Kritik karena Minta Kursi Kosong Tidak Diisi

Saturday 3 August 2024 | August 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T15:37:27Z

Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar, Ridwan  Muhibi saat dikonfirmasi wartawan. (Foto Ist)

BOGOR - TRANSJURNAL.com -
Anggota DPRD Komisi IV dari fraksi Golkar, Ridwan Muhibi, mendapat kritikan tajam setelah meminta kepala sekolah tidak mengisi kursi kosong demi menghindari kecemburuan antar orang tua siswa. 


Pernyataan ini justru mengecewakan banyak masyarakat yang berharap anak mereka bisa bersekolah di sekolah negeri.


Beberapa orang tua siswa yang belum mendapatkan sekolah mengungkapkan kekecewaan mereka. 


"Kami sangat kecewa dengan pernyataan anggota DPRD yang seharusnya menyampaikan aspirasi kami, namun malah menyakiti hati kami dengan meminta kursi kosong tidak diisi," ujar salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya.


Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap anggota DPRD mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan mengapa kursi kosong tidak diisi. 


“Harusnya para anggota DPRD bertanya kepada Kepala Dinas Pendidikan mengapa setiap tahun masalah PPDB selalu kacau. Kenapa tidak ada penambahan ruang kelas dan sekolah baru, tetapi justru membuat aturan pembatasan?” tambahnya. 


Ketua Umum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA, Marpaung, menanggapi kekesalan orang tua siswa tersebut dengan mengatakan bahwa wajar jika mereka marah. 


"Anggota DPRD yang seharusnya menjadi tempat pengaduan warga justru melarang pengisian kursi kosong. Ini berbeda dengan masukan dari staf Inspektorat Jenderal dan pejabat Kemendikbud yang mengarahkan agar kursi kosong diisi sesuai juklak juknis dengan sistem waiting list," kata Marpaung.



Data siswa yang belum mendapatkan sekolah diminta oleh Kemendikbud melalui Dirjen PAUD dan Pendidikan Menengah untuk segera dikirimkan oleh Gabungan Masyarakat Peduli Pendidikan. 


"Kepala sekolah harus terbuka kepada masyarakat mengenai PPDB, karena masyarakat berhak mengetahui hal tersebut secara luas," tegas Marpaung.


Di tempat terpisah, Ketua LSM Pelita Pasundan, Rinto Guswit, menegaskan bahwa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak ada kata lelah. 


"Sebagai ketua LSM Pelita Pasundan, saya mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bogor untuk mengakomodir siswa yang belum mendapatkan sekolah sesuai kuota yang ada di setiap sekolah," ujar Rinto.


Ia menambahkan bahwa jika pemerintah daerah tidak memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah PPDB tahun ini, maka tindakan hukum akan diambil. 


"Ini sudah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak mendapatkan pendidikan. Jika pemerintah tidak memberikan solusi, maka kami akan mengambil langkah hukum," tutup Rinto.


Laporan : Indrawan 

×
Berita Terbaru Update