Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arwin-Ismail Kompak Urus SKCK di Polres Kolaka Timur, Mantapkan Langkah Menuju Pilkada 2024

Saturday 17 August 2024 | August 17, 2024 WIB Last Updated 2024-08-17T13:07:04Z

Penyerahan SKCK kepada Arwin-Ismail oleh Kapolres Koltim. 

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, H. Arwin Labatamba dan H. Ismail Iskandar, mengunjungi Kantor Polres Kolaka Timur pada Sabtu (17/8/2024). 


Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada Kolaka Timur 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.


H. Arwin Labatamba usai terima  SKCK yang diserahkan langsung Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ SIK, kepada Media menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polres Kolaka Timur atas pelayanan yang diberikan dalam proses pembuatan SKCK. 


“Alhamdulillah, proses pembuatan SKCK telah selesai. Semoga ini menjadi berkah bagi kami sehingga persyaratan lain juga bisa segera kami lengkapi,” katanya.


H. Arwin juga menyatakan bahwa kebersamaan antara dirinya dan H. Ismail Iskandar dalam setiap tahapan pencalonan terus diperkokoh. 


“Kami datang bersama untuk mengurus SKCK sebagai bukti kebersamaan. Kami ingin menunjukkan bahwa dalam setiap langkah, kami selalu bersama,” tegasnya.



Selain itu, Arwin berharap mereka dapat memenuhi semua persyaratan pencalonan dan lolos hingga tahap pemilihan. Ia juga meminta dukungan masyarakat Kolaka Timur serta berdoa agar Allah memberikan keberkahan dalam perjuangan mereka hingga terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur. 


“Kami berharap masyarakat memberikan amanah kepada kami untuk menjadi pemimpin yang berguna bagi Kolaka Timur,” tambahnya.


Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa H. Arwin Labatamba dan H. Ismail Iskandar merupakan pasangan calon ketiga dan keempat yang telah mengurus SKCK untuk keperluan pencalonan. 


“Sebelumnya, sudah ada dua calon yang mengurus SKCK, yaitu Pak Yosep, Pak Azis, dan hari ini Pak Arwin dan Pak Ismail,” ungkap Kapolres.


Kapolres juga menjelaskan bahwa selain SKCK, para calon harus melengkapi berbagai persyaratan lainnya sebelum batas akhir pendaftaran pada 27 Agustus 2024. Persyaratan tersebut antara lain LHKPN, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak terlibat tindak pidana, dan surat keterangan kesehatan.


“Proses ini masih panjang, dan kami berharap semua calon dapat melengkapi persyaratan dengan baik. Dan yang terpenting adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kolaka Timur,” harap Kapolres.


Laporan Redaksi

×
Berita Terbaru Update