Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Calon Anggota DPRD Kolaka Timur Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Friday 2 August 2024 | August 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T10:41:33Z

Melalui Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kolaka Timur, Muh. A'an Alfiqri, mengingatkan para calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN. (Foto Ist)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, Muh. A'an Alfiqri, mengingatkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang terpilih wajib menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 2 PKPU No. 06 Tahun 2024.


"Berdasarkan ketentuan tersebut, calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang terpilih harus menyampaikan tanda terima LHKPN sebelum pelantikan. KPU Kolaka Timur sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama-nama calon anggota DPRD terpilih. SK penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Kolaka Timur, yang kemudian akan dilantik sesuai jadwal," ujar Muh. A'an Alfiqri, pada Jumat, 2/8/2024.


Namun, ia juga menegaskan bahwa jika ada calon anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN, sesuai dengan peraturan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. 


"Kami sangat berharap peran aktif partai politik untuk memerintahkan semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang, yaitu KPK RI," tambahnya.


Penting untuk diketahui, kata dia, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2024. Oleh karena itu, penyerahan tanda terima LHKPN ini sangat penting untuk memastikan proses alih masa jabatan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Dengan adanya ketentuan ini, KPU Kolaka Timur berharap semua calon anggota DPRD terpilih dapat segera memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan LHKPN. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," terangnya.


Lebih lanjut menyampaikan bahwa pihak KPU Kolaka Timur juga mengingatkan tentang keterlibatan aktif partai politik sangat dibutuhkan untuk memastikan semua kader yang terpilih mematuhi aturan ini. 


"Kami berharap partai politik dapat segera menginstruksikan kepada kader-kadernya yang terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN mereka," tutup Muh. A'an Alfiqri.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update