Penyerahan berkas laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon AsLi bersama rekannya kepada Bawaslu Koltim.
KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur nomor urut 1, Abd Azis dan Yosep Sahaka (Asmara), resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Arwin-Ismail (AsLi), dipimpin oleh Ketua Tim Pemenangan, Aris Mego, di Kantor Bawaslu Koltim pada Jumat (18/10/2024).
Sekretaris Tim Pemenangan Arwin-Ismail, Eritman Rahmat, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 dan 3 UU Pilkada.
"Kami telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu. Kampanye Paslon nomor urut satu di Desa Lambotuo pada 26 September 2024 menyebutkan janji politik bahwa jalan yang rusak parah akan diperbaiki, dan janji itu direalisasikan dengan penggunaan alat berat milik Pemda," ungkap Eritman kepada media.
Eritman melanjutkan, perbaikan jalan di Desa Lambotuo dilakukan oleh Dinas PUPR Kolaka Timur, dan hal ini dianggap sebagai pelanggaran karena melibatkan pejabat ASN, yang memfasilitasi program tersebut.
Menurut Eritman, tindakan ini melanggar aturan yang melarang pejabat ASN menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
"Dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat ASN dilarang membuat program yang merugikan atau menguntungkan paslon. Dalam hal ini, janji politik yang direalisasikan oleh Dinas PUPR jelas menguntungkan Paslon nomor urut satu," tambahnya.
Eritman berharap Bawaslu Kolaka Timur dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan sesuai dengan regulasi.
"Kami percaya Bawaslu akan bertindak sesuai dengan tugasnya dan kami menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ian Purnama Junior Kordiv P3S Bawaslu Koltim saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Jum'at, 17/10/2024. (Dok. Tj) |
Kordiv P3S Bawaslu Kolaka Timur, Ian Purnama Junior, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Laporan ini berkaitan dengan kampanye Paslon 01 yang menjanjikan perbaikan jalan dan direalisasikan oleh Dinas PUPR. Kami akan melakukan kajian selama dua hari, dan jika terpenuhi unsur pidananya, akan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi," jelas Ian Purnama.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi berupa kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan bisa dijatuhkan.
"Kami akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Laporan Redaksi