Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akun Facebook Sujono Koltim Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Ujaran Kebencian Menjelang Pilkada Kolaka Timur

Tuesday, 12 November 2024 | November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T13:24:18Z


KENDARI - TRANSJURNAL.com -
Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kolaka Timur (MPDKT) resmi melaporkan akun Facebook "Sujono Koltim" ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Akun tersebut dilaporkan oleh Karman, anggota MPDKT, karena dianggap mengunggah narasi yang dapat memicu kegaduhan di tengah persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur yang tinggal beberapa hari lagi. Selasa (12/11/2024). 


Menurut Karman, akun Sujono Koltim memposting tulisan dengan kalimat, “17 hari lagi… bagi yang merasa PENDATANG dan PENJAJAH di daerah orang siap-siap diusir dan dipulangkan kalau DIA yang menang.” Kalimat ini dinilai provokatif dan berpotensi menghasut masyarakat Kolaka Timur, yang sedang dalam suasana pesta demokrasi.


“Kalimat tersebut bisa menimbulkan kegaduhan. Selain itu, narasi ini seolah menyudutkan salah satu pasangan calon, seolah mereka menggambarkan calon lain sebagai pendatang,” ujar Karman usai melaporkan kasus ini.


Karman menjelaskan bahwa ungkapan "penjajah" tidak dimaksudkan sebagai narasi berbau SARA, tetapi lebih pada kritikan terhadap kondisi pembangunan daerah. Ia mencontohkan, berbagai proyek infrastruktur di Kolaka Timur seperti pengaspalan jalan di Tinondo, pembangunan jembatan Lere Jaya, dan proyek lainnya dinilai masih mangkrak sehingga masyarakat merasa “terjajah” oleh kondisi ini.


“Penggunaan kata ‘penjajah’ harus dipahami dalam konteks sosial, seperti rendahnya pemberdayaan ekonomi lokal, kurangnya reformasi birokrasi, serta ketidakberjalanannya berbagai proyek yang seharusnya dapat membantu masyarakat,” tegasnya.



Namun, Karman mengkritik pihak tertentu yang dinilainya memelintir narasi tersebut untuk menggiring opini negatif terhadap salah satu pasangan calon. Ia khawatir, postingan di akun Sujono Koltim ini dapat memperkeruh suasana dan menciptakan perpecahan di masyarakat.


“Postingan ini telah menarik perhatian banyak pengguna Facebook, dan beberapa kolom komentar bahkan berisi provokasi yang bisa memicu konflik antar pendukung,” tambahnya.


Karman menyatakan bahwa status Facebook dari akun Sujono Koltim tersebut dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang mengundang kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.


Selain itu, Karman juga menyoroti pelanggaran Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, yang mengatur sanksi pidana bagi tindakan menghasut atau mengajak kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.


Di akhir pernyataannya, Karman mengajak seluruh masyarakat Kolaka Timur untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak mendasar. Ia berharap Pilkada Koltim dapat berlangsung dengan aman dan damai, tanpa polarisasi yang ekstrim.


“Sebagai pemilih, mari kita ciptakan pilkada yang sejuk dan harmonis tanpa memecah belah persatuan. Kolaka Timur adalah rumah kita bersama,” pungkas Karman. 


Laporan Redaksi

×
Berita Terbaru Update