KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Lurah Atula tertangkap warga menggunakan mobil dinas Camat Ladongi yang terparkir di rumah pendukung pasangan calon (paslon) Asmara pada Sabtu malam (23/11/2024) sekitar pukul 21.43 WITA di Blok C, Kelurahan Atula. Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur.
Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Kolaka Timur, Ian Purnama, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan klarifikasi terhadap 11 orang, terdiri dari 5 saksi penemu, 5 saksi terlapor, dan 1 orang terlapor utama, hingga Minggu pagi pukul 08.00 WITA.
“Kami sudah melakukan klarifikasi di mana dalam video yang beredar bahwa Lurah Atula tampak memegang kantong putih. Setelah kami lakukan pemeriksaan, tidak ada bukti uang seperti yang disangkakan. Isi kantong tersebut adalah handphone, charger, dan struk pembelian pada 22 November. Jadi, dugaan praktik politik uang tidak terbukti,” ungkap Ian di Kantor Sentra Gakkumdu, Minggu, 24/11/2024.
Lebih lanjut, Ian menjelaskan bahwa Lurah Atula berada di lokasi untuk meminta bantuan memperbaiki handphone-nya, mengingat dirinya kurang paham teknologi. Namun, rumah yang dikunjunginya diakui oleh 5 orang saksi sebagai rumah pendukung paslon Asmara.
Ian juga menyebutkan bahwa di rumah tersebut terdapat baliho paslon yang diturunkan pada malam kejadian oleh pemilik rumah, Roby Harmoko.
"Roby menurunkan baliho atas kesadarannya sendiri karena tau bahwa besoknya sudah masuk masa tenang dan sebelumnya berkonsultasi dengan BKD terkait aturan tersebut," jelas Ian.
Bawaslu menegaskan bahwa proses klarifikasi awal terhadap temuan ini masih berlangsung.
“Proses klarifikasi ini berlangsung selama 7 hari. Jika memenuhi unsur pelanggaran, kasus akan diregistrasi dan dibahas di Gakkumdu. Jika terbukti, kasus ini bisa dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ian.
Potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Atula mengacu pada Pasal 71 ayat 1 junto 188 UU Pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang merugikan salah satu paslon. Selain itu, penggunaan mobil dinas camat di luar jam kerja di lokasi yang terkait aktivitas politik dinilai sebagai tindakan yang tidak netral.
Bawaslu berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung adil dan netral.
Laporan Redaksi