BOGOR - TRANSJURNAL.com - Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bogor, Baron Alvonzo, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan salah seorang oknum PSM yang menyebut istilah "wartawan abal-abal." Baron mempertanyakan dasar penilaian yang melahirkan istilah tersebut dan menilai hal itu menciptakan kesan diskriminasi terhadap profesi wartawan.
"Kenapa ada istilah wartawan abal-abal? Penilaian ini datang dari mana? Apa kriterianya? Persatuan kita sebagai insan pers tidak boleh dirusak oleh perbedaan pandangan seperti ini," ujar Baron dalam keterangannya pada Jumat (22/11).
Baron menegaskan, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum sesuai undang-undang dan peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia meminta semua pihak, termasuk PSM, untuk lebih bijak dalam memberikan pernyataan yang berpotensi merugikan profesi wartawan secara keseluruhan.
"Semua wartawan, baik yang tergabung dalam media besar maupun kecil, memiliki hak yang sama untuk menjalankan tugas jurnalistik. Jangan ada stigma negatif yang melekat hanya karena perbedaan skala atau akses media," tambahnya.
Menurut Baron, istilah seperti "wartawan abal-abal" dapat menciptakan persepsi negatif yang tidak adil terhadap sejumlah insan pers yang bekerja profesional namun belum mendapat pengakuan luas. Ia mengajak semua pihak untuk fokus pada kualitas dan integritas pekerjaan jurnalistik daripada melabeli seseorang secara negatif.
"Permasalahan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas di kalangan wartawan dan menguatkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika," tutup Baron.
Laporan : Indrawan